JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang belum kantongi izin penyelenggaraan parkir.
Meski belum mengantongi izin, diketahui jika pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut sudah berjalan, dengan aktivitas operasional sekira tiga bulan.
Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, menindaklanjuti informasi praktik parkir di RS Umum Harapan Keluarga yang belum berizin tersebut.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahPemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga Pendanaan
“Sudah menugaskan Kabid Pendataan,” kata Rohana, Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia memastikan, jika pengelolaan parkir di RS Umum Harapan Keluarga memang belum mengantongi izin.
Menurut Rohana, pengelola parkir tersebut meraup keuntungan setiap hari dari pungutan yang tidak memiliki dasar izin resmi.
“Kalau melihat data, belum menjadi wajib pajak, karena belum berizin,” bebernya.
Rohana memaparkan, praktik pengelolaan parkir yang belum berizin alias ilegal, sangat berpotensi merugikan masyarakat sekaligus bisa menggerus pendapatan daerah ( PAD).
Menurutnya, uang yang dipungut dari pengguna parkir tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Parkir ilegal berpotensi merugikan PAD,” paparnya.
Rohana mengimbau, pengelola parkir di RS Harapan Keluarga untuk menghentikan pungutan retribusi parkir kepada pengunjung dan keluarga pasien sebelum mengantongi izin resmi.
“Ya, sebelum mengantongi izin hentikan pungutan retribusi parkir,” tukasnya.
Baca Juga:KNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi PrioritasBawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026
Sementara itu sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi menuturkan, pengelolaan parkir di RS Umum Harapan Keluarga tercatat sudah beroperasi selama sekitar tiga bulan meski hingga kini belum mengantongi Izin penyelenggaraan parkir.
Pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut dikelola oleh PT Mukti Elektrik. Meski belum keluar izinnya, namun operasional sudah berlangsung dan tetap memungut biaya parkir dari pengunjung.
Sedangkan untuk proses perizinannya, sampai saat ini diketahui masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Dade, meski aktivitas parkir sudah berjalan, izin penyelenggaraannya memang belum diterbitkan.
“Sudah beroperasi, tetapi memang belum berizin,” imbuhnya.
Dade memaparkan, dalam hal ini Dishub Kabupaten Sumedang tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan operasional, maupun menyegel lokasi parkir yang belum berizin.
