Progresnya Mangkrak, Pembangunan Gedung KDMP di Cileunyi Wetan Sudah 8 Bulan Belum Rampung

Sudah sekira 8 sampai 9 bulab mangkrak, tiga orang pekerja terlihat sedang beraktivitas membangun gedung KDMP
Sudah sekira 8 sampai 9 bulan mangkrak, tiga orang pekerja terlihat sedang beraktivitas membangun gedung KDMP Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Senin (13/7/2026). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung masih belum rampung.

Pantauan Jabar Ekspres di lokasi pada Senin (13/7/2026), proyek pembangunan gedung KDMP Cileunyi Wetan baru terpasang pondasi dan beberapa pilar.

Gundukan pasir, tumpukan besi dan kayu terlihat tergeletak. Spanduk pemberitahuan bahwa proyek yang berlangsung merupakan pembangunan gedung KDMP pun, tampak sudah usang dan sobek.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga PendanaanKNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi Prioritas

Menurut Kepala Desa Cileunyi Wetan, Hari Haryono mengatakan, dalam hal ini pihaknya sebatas menyediakan tanah carik alias aset desa berupa lahan.

“Pembangunan KDMP itu setiap desa hanya menyiapkan lahan saja, mengenai pembangunan itu langsung oleh pusat,” katanya.

Hari menerangkan, sejak awal terbentuk struktural KDMP Cileunyi Wetan, pihaknya sudah menjalankan sistem usaha khususnya penyediaan bahan pokok murah.

Kiosnya tak jauh dari Kantor Desa Cileunyi Wetan, hanya sekira 200 meter. Adapun pembangunan gedung KDMP yang dimotori oleh pemerintah pusat, lokasinya tepat di sebrang kantor desa, alias berada di lahan eks Terminal Cileunyi.

“Kalau pembangunan gedung, memang instruksi dari pusat, jadi setiap desa diminta agar penyediaan sembako, gudang, lalu kantor KDMP itu terpusat di satu bangunan,” terang Kades.

Hari menjelaskan, progres pembangunan gedung KDMP di Cileunyi Wetan sudah sering ditanyakan, namun terkait target penyelesaian masih belum jelas karena keterbatasan anggaran dari pusat.

“Soalnya memang dalam hal ini baik anggaran maupun pengrjaan proyeknya bukan dikelola desa, kami hanya punya lahan saja, desa sebagai penerima manfaat,” jelasnya.

Baca Juga:Bawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga Lingkungan

Diketahui, berdasarkan regulasi KDMP yang berlaku saat ini, pemerintah desa pada prinsipnya berperan memberikan dukungan dan fasilitasi, termasuk penyediaan atau pendataan aset tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

Informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, terdapat aturan tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP.

Peraturan ini diterbitkan untuk mensinergikan pendanaan dari perbankan guna mempercepat kemandirian ekonomi desa, alias pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk pengembangan KDMP yang tidak semata-mata dibebankan kepada APBDes.

0 Komentar