JABAR EKSPRES – Gelombang kritik dan desakan publik mendorong agar tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar segera disesuaikan.
Tuntutan ini mengemuka sebagai bentuk protes atas kebijakan pemotongan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah dilakukan untuk kedua kalinya dalam waktu singkat.
Masyarakat menilai, di tengah kondisi keuangan daerah yang seret, rasa keadilan harus diutamakan dengan menunjukkan keteladanan dari para wakil rakyat.
Baca Juga:Fiskal Ripuh Tapi Tunjangan Anggota DPRD Banjar Belum Disunat, Pemkot Berani?Di Tengah Efisiensi Anggaran, Wali Kota Cimahi Tegaskan Tak Ada Pemotongan Tunjangan ASN!
Mantan Wakil Wali Kota Banjar, Darmadji Prawirasetia, secara tegas menyoroti ketimpangan ini. Menurutnya, jika ASN dan P3K terpaksa menelan pil pahit pemotongan TPP karena kondisi anggaran, seharusnya anggota dewan juga mengambil langkah serupa.
“Supaya berkeadilan, seharusnya anggota DPRD pun dikurangi tunjangannya, malahan seharusnya inisiatif itu datang dari mereka sendiri,” tegas Darmadji, Kamis (15/1/2026).
Darmadji menambahkan, penolakan dari anggota dewan untuk menyelaraskan diri dengan kondisi darurat fiskal menunjukkan hilangnya rasa keadilan dan ‘sense of crisis’.
“Kalau tidak mau dikurangi, mereka tidak memiliki rasa keadilan dan tidak punya ‘sense of crisis’. Sebagai wakil rakyat yang mewakili juga ASN dan P3K, seharusnya anggota memperlihatkan keteladanannya,” imbuhnya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk lebih kritis. “Mestinya masyarakat aktif mencari tahu siapa saja yang menolak tunjangan dikurangi. Berarti tahun 2029 jangan dipilih lagi,” ucapnya.
Desakan ini muncul setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar secara resmi memberlakukan pemotongan kembali besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran bulan Desember 2025 yang akan cair pada Januari 2026.
Kebijakan ini semakin memperdalam ketegangan fiskal dan memperlihatkan kerapuhan keuangan daerah yang kian akut.
Baca Juga:Kejari Kembangkan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Enam Orang Dimintai KeteranganNikmati Rp131 Juta dari Korupsi Tunjangan Dewan, Dadang Kalyubi Divonis 3 Tahun Bui
Wali Kota Banjar, Sudarsono, membenarkan langkah penyesuaian tersebut melalui pesan tertulis. “Betul sekali, karena melihat kondisi keuangan kita, perlu ada penyesuaian,” tulisnya.
Rincian pemotongan termaktub dalam surat keputusan wali kota. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) umum, TPP dibayarkan hanya 60 persen. ASN di UPTD Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mendapat 56 persen. Sementara kelompok P3K hanya menerima 38 persen dari TPP penuh mereka.
