JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memperluas publikasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan agar data pemilih Kota Cimahi dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Bawaslu menilai publikasi hasil PDPB melalui berbagai kanal media KPU penting untuk memberikan akses informasi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat melakukan pencermatan terhadap data pemilih Kota Cimahi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan keterbukaan informasi terkait PDPB Triwulan III 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga:Kerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 OrangWater Cannon Polres Tasikmalaya Tak Lagi Hadapi Massa, Kini Datangi Emak-Emak yang Perlu Air Bersih
“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati hasil pemutakhiran data pemilih,” kata Akhmad Yasin, Kamis (1/10/2026).
Menurut Akhmad Yasin, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi sebelum penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Dalam proses pencermatan data pemilih Kota Cimahi, Bawaslu menemukan sejumlah data penduduk yang masuk kategori Memenuhi Syarat (MS).
Data tersebut meliputi lima pemilih yang masuk sebagai Pemilih Baru dan 26 pemilih yang tercatat sebagai Pemilih Pindah Masuk.
Selain data MS, Bawaslu Kota Cimahi juga menemukan 28 data penduduk yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Seluruh temuan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Cimahi sebagai bagian dari saran perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih PDPB.
Baca Juga:Tanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West JavaSempat Terancam Comeback, Fivers Singkirkan Trimulia dan Tembus Final DBL West Java
Akhmad Yasin menyebut KPU Kota Cimahi telah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Data hasil perbaikan tersebut kemudian dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tingkat Kota Cimahi.
“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan berharap keterbukaan hasil PDPB dapat terus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mencermati data pemilih,” ujar Akhmad Yasin.
