Nikmati Rp131 Juta dari Korupsi Tunjangan Dewan, Dadang Kalyubi Divonis 3 Tahun Bui

Nikmati Rp131 Juta dari Korupsi Tunjangan Dewan, Dadang Kalyubi Divonis 3 Tahun Bui
Dadang Ramdhan Kalyubi saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung 26 November 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar periode 2017-2021. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, telah menerima vonis dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dewan periode 2017 hingga 2021.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (26/11/2025). Dari total kerugian negara yang diduga mencapai Rp3,5 miliar, majelis hakim menyatakan bahwa Dadang Kalyubi secara pribadi menikmati senilai Rp131 juta.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Ardian Agustriono dalam amar putusannya menyatakan Dadang Kalyubi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan primer.

Baca Juga:PN Bandung Vonis Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi 3 Tahun dan Mantan Sekwan Rachmawati 2,5 TahunHadapi Dakwaan, Dadang Kalyubi Sewa 7 Pengacara

Namun, dalam dakwaan subsider, hakim menyatakan Kalyubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa Dadang Kalyubi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan primer. Namun, dalam dakwaan subsider, terbukti bersalah,” kata Hakim Gatot saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung akhir November lalu.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp131.750.000. Jumlah tersebut dinyatakan sebagai bagian dari uang yang dinikmatinya secara langsung.

Uang tersebut akan diambil dari uang titipan sebesar Rp1,868 miliar yang telah diserahkan terdakwa dan anggota DPRD lainnya kepada penuntut umum. Seluruh uang titipan itu untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar sebelumnya menuntut Dadang Kalyubi membayar uang pengganti sebesar total Rp3,523 miliar, dengan memperhitungkan uang titipan tersebut sebagai pengembalian sebagian.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya membedakan besaran tanggung jawab finansial Dadang Kalyubi secara individual. Hakim menetapkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar, hanya Rp131 juta yang secara langsung dinikmati oleh Ketua DPRD tersebut.

Sisanya, merupakan uang yang dinikmati secara kolektif oleh seluruh anggota DPRD Banjar periode 2017-2021, yang berjumlah sekitar 48 orang.

0 Komentar