JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat periode 2017-2021.
Langkah pengembangan kasus dugaan korupsi tunjangan ini dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terhadap dua terdakwa utama, mantan Ketua DPRD dan mantan Sekretaris Dewan.
Kepala Kejari Kota Banjar, Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai tahap awal penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca Juga:Kembali Disorot, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan HukumDuduk di Kursi Terdakwa, Ketua DPRD Banjar Disebut Korupsi Tunjangan Dewan
Fakhri menegaskan bahwa pengembangan kasus ini bukan hanya soal menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pelaku yang telah diadili, tetapi juga mendalami peristiwa pidana yang terjadi. Tujuannya untuk menemukan alat bukti yang cukup guna membangun kasus yang lebih komprehensif.
“Pengembangan kasus ini dilaksanakan dengan dasar putusan pengadilan yang telah inkrah. Fokus kami tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah divonis, tetapi kami menelusuri kembali keseluruhan peristiwa pidana,” jelas Fakhri saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (15/1/2026).
“Kami naikkan ke tahap penyelidikan, lalu kami gali dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fakhri memaparkan bahwa hingga saat ini telah ada enam orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pengembangan tersebut.
Keenam orang tersebut termasuk di dalamnya dua mantan pejabat DPRD yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. “Keenam saksi yang telah kami periksa tersebut berinisial DRK, R, N, T, D, dan B,” urainya.
Diketahui, kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar sebelumnya telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), R.
Keduanya telah menjalani masa tahanan setelah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis terhadap keduanya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menyelidiki lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau aspek-aspek lain dari kasus yang belum terungkap.
Baca Juga:Rekening Kejari Banjar Tampung Rp803 Juta, Tunjangan Dewan Jadi Barang Bukti KorupsiSidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Digelar 14 Juli
Fakhri menambahkan bahwa proses pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal, yaitu penyelidikan. Namun, ia optimistis proses ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama.
