JABAR EKSPRES – Gelombang kepahitan kembali menyapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Berdasarkan keputusan resmi Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pembayaran bulan Desember 2025 yang cair Januari ini dipangkas.
Kebijakan ini, seperti diakui pemerintah kota, adalah konsekuensi pahit dari kondisi fiskal daerah yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil
Namun, di tengah penghematan yang terasa pedih bagi para pegawai ini, sorotan publik justru mengarah ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pertanyaan besar mengemuka, apakah tunjangan para wakil rakyat juga akan ikut disesuaikan, atau justru kebal dari pemangkasan?
Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, melalui penjelasan tertulis menegaskan bahwa penyesuaian akibat tekanan keuangan daerah akan menyasar semua komponen, tidak terkecuali tunjangan anggota dewan. “Sama akan disesuaikan juga, tinggal dibuat Perwalnya. Sekarang lagi kita susun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tahu persis,” kata Sudarsono kepada Jabar Ekspres, Rabu (14/1/2026).
Pernyataan tersebut sekilas memberikan harapan adanya keadilan dan kesetaraan dalam berbagi beban krisis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kesenjangan antara kata dan tindakan. Sementara pemotongan TPP bagi ASN dan P3K sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota dan siap dieksekusi, langkah konkret untuk menyesuaikan tunjangan anggota DPRD masih berada di tahap ‘sedang disusun’, tanpa kejelasan waktu dan besaran penyesuaiannya.
Rincian pemotongan TPP yang diumumkan Pemkot memperlihatkan betapa dalamnya luka finansial yang harus ditanggung para pegawai. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) umum, TPP hanya dibayarkan 60 persen dari angka seharusnya. ASN di UPTD Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mendapat porsi lebih kecil, yakni 56 persen. Pukulan terberat dirasakan oleh P3K yang hanya menerima 38 persen dari TPP penuh mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, mengonfirmasi bahwa ini adalah pemotongan kedua. Sebelumnya, pada Mei 2024, telah dilakukan penyesuaian serupa. Akumulasinya, total TPP ASN telah terpotong 40 persen, tenaga kesehatan 44 persen, dan P3K bahkan mencapai 62 persen dari besaran awal.
