Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa Hotel Tjimahi tetap memiliki posisi penting sebagai ikon Kota Cimahi. Ia berharap, jika nantinya hotel tersebut benar-benar berpindah kepemilikan, nilai sejarah yang terkandung di dalamnya tetap dijaga.
“Intinya bila emang si hotel itu terjual, yang penting pemilik barunya tidak menghilangkan nilai sejarah, nilai sejarah yang tersimpan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Lucky, Hotel Tjimahi masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Baca Juga:Antisipasi Gejolak Venezuela, ESDM Genjot Produksi Minyak Nasional Stok Jagung Indonesia Aman, Impor Dihentikan dan Peluang Ekspor Terbuka
Artinya, bangunan tersebut masih dalam tahap observasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Walaupun kalau nanti ke depan beralih kepemilikan, berharap sih masih mempertahankan nilai-nilai historisnya gitu ya, kalaupun misalkan beralih kepemilikan gitu. Dan ini sebetulnya pada saat itu masih, Objek Diduga Cagar Budaya alias ODCB gitu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemerintah daerah membeli Hotel Tjimahi untuk kemudian dilestarikan sebagai aset daerah, Lucky menyebut hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan anggaran, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini.
“Sebetulnya Pemerintah Kota kalau ada kebijakan anggaran gitu ya, yang memang keberpihakan sih gitu ya, bisa saja kan gitu bisa ya alah mungkin dilestarikan lah, dibeli atau dilestarikan gitu,” katanya.
Hingga kini, status Hotel Tjimahi masih dalam tahap pengamatan. Penindakan baru dapat dilakukan apabila sudah ada penetapan resmi, misalnya ketika terjadi peralihan kepemilikan atau pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
“Nah itu hal-hal yang mungkin menjadikan peringatan dari pemerintah kan gitu,” sambung Lucky.
Ia menambahkan, proses observasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan TACB sebagai pihak yang memiliki kewenangan akademis dan teknis dalam penilaian cagar budaya.
Baca Juga:Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp36,4 Triliun, Mendag: Alami Kenaikan hingga 17 Persen Peluang Besar UMK, 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan BPJPH pada 2026
“Observasi-observasi sehingga dari kami juga bukan hanya pemerintah, tapi kami melalui TACB, Tim Ahli Cagar Budaya,” ujarnya.
“Nah, dari TACB juga seperti itu menyampaikan bahwa ini masih objek diduga cagar budaya,” tambah Lucky.
Selama ini, perhatian terhadap Hotel Tjimahi juga dilakukan melalui kemitraan antara Disbudparpora dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cimahi, mengingat Hotel Tjimahi masih tercatat sebagai anggota organisasi tersebut.
