Proyek Maut Minisoccer di Jatinangor, DPRD Sumedang Tekankan Pentingnya Urus Perizinan Sebelum Pembangunan 

Proyek Maut Minisoccer di Jatinangor, DPRD Sumedang Tekankan Pentingnya Urus Perizinan Sebelum Pembangunan 
Ilustrasi: Tim SAR Gabungan saat melakukan evakuasi terhadap 4 pekerja yang tertimbun tanah longsor di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Kantor SAR Bandung for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pascaperistiwa longsor yang mengakibatkan 4 pekerja proyek pembangunan minisoccer meninggal dunia, di wilayah Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang masih menjadi sorotan.

Pasalnya, pembangunan minisoccer tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, belum mengantongi perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, perlunya kepengurusan izin menjadi poin penting sebelum melakukan pembangunan.

Baca Juga:4 Pekerja Meninggal Dunia, Polisi Diminta Dalami Kasus Proyek Minisoccer di SumedangProyek Minisoccer di Jatinangor Telan 4 Korban Jiwa Ternyata Tak Berizin dan Abaikan K3, Bisa Berujung Pidana!

“Ya, jadi yang pertama siapapun nanti atau baik perseorangan ya, masyarakatlah yang mau melakukan pembangunan apapun kan, maka awali supaya tertib dengan mengurus perizinannya,” katanya melalui seluler, Rabu (7/1).

“Termasuk misalnya izin mendirikan bangunannya, itu yang pertama,” tambah Asep.

Dia menilai, apabila proses perizinan sudah ditempuh, ketika timbul persoalan di lapangan tidak akan semakin meluas permasalahannya.

“Kalau sekarang kan akhirnya jadi masalah. Kami menyarankan dari DPRD yang pertama, masyarakat yang mau ataupun badan hukum yang mau mengurus membangun bangunan tertentu, maka urus lebih awal kaitan dengan izin mendirikan bangunannya,” beber Asep.

Pria yang akrab disapa Akur itu menerangkan, selain perlunya sikap proaktif mengikuti aturan yang berlaku, pihak pemerintah pun harus cermat dalam memproses perizinan.

“Nah kemudian yang kedua, masyarakat juga, apa namanya, pemerintah daerah ya, terutama juga pemerintah desa, pemerintah kecamatan, cermat juga dalam memberikan izin,” terangnya.

“Ya cermat dalam memberikan izin, sehingga kan berawal dari izin tetangga dan sebagainya kan. Jangan kemudian nanti kalau sudah terjadi masalah baru ribut,” lanjut Akur.

Dia menjelaskan, pihak pemerintah di kewilayahan seperti tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, dapat selalu memberikan monitoring.

Baca Juga:Diduga Alami Micro Sleep, Pengendara Motor Meninggal Dunia usai Tabrak Pohon di Jalan Ibrahim AdjieSeorang Pria di Kabupaten Bogor Meninggal Saat Tebang Ranting Pohon Salam, Diduga Tersengat Listrik

“Monitoring termasuk juga mengarahkan, ya membina bagaimana supaya pembangunan-pembangunan itu sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Akur.

“Nah yang ketiga, karena ini sudah kejadian, saya pikir pemerintah daerah langkah-langkah yang diambil sudah tepat dengan menutup minisoccer tersebut dan nanti sambil dipenuhi oleh pemilik pengurusan izinnya,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar