JABAR EKSPRES – Pascaperistiwa longsor yang menelan empat korban jiwa pekerja proyek pembangunan minisoccer meninggal dunia, di wilayah Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang masih jadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan minisoccer tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, masih belum mengantongi perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai hal itu, Praktisi Hukum, Suryadinata mengatakan, jika pemborong dalam aktivitas pembangunan minisoccer dianggap lalai.
Baca Juga:4 Pekerja Tertimbun Longsor di Sumedang Ditemukan Meninggal, 3 Korban Warga Kabupaten BandungTim SAR Gabungan: Proses Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Desa Cisempur Sumedang Masih Diupayakan
“Kelalaian pemborong proyek yang menyebabkan kematian pekerja akibat longsor tembok penahan tanah (TPT) yang terjadi di wilayah Desa Cisempur, Jatinangor meliputi beberapa aspek hukum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (6/1/2026).
Suryadinata juga menerangkan, pihak pemborong proyek dinilai harus bertanggung jawab serta dapat berujung hukum pidana.
“Karena termasuk kecelakaan kerja yang diduga akibat kelalaian aspek keselamatan kerja seperti, tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) atau prosedur keselamatan kerja yang memadai, tidak sesuai standar K3,” terangnya.
Suryadinata juga menyebutkan, dalam insiden maut yang memakan empat korban jiwa meninggal dunia itu, pihak pemborong proyek minisoccer dinilai mengabaikan kondisi tanah yang labil.
“Tidak melakukan mitigasi risiko atau desain tembok penahan tanah tidak kondisi lapangan,” bebernya.
Kemudian ujar Suryadinata, pihak pemborong dianggap memaksakan pekerjaan dalam kondisi yang berbahaya, tanpa ada pengawasan atau tidak menghentikan pekerjaan pada saat ada bahaya.
“Apabila adanya dugaan kelalaian dan memenuhi unsur kelalaian, maka pihak kepolisian dapat mengusut kasus dugaan kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.
Baca Juga:Sedang Membangun TPT, 6 Pekerja Tertimbn Longsor di Desa Cisempur Sumedang Potensi Longsor Susulan di Cadas Pangeran Bisa Kembali Terjadi, Pengendara Pilih Lewat Tol Cisumdawu
“Termasuk suatu tindak pidana yang dapat menjerat pelaku usaha atau pemborong dengan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat Pasal 474 ayat (3) UU No 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” tutup Suryadinata.
Diketahui, sebanyak enam pekerja tertimbun material tanah usai longsoran TPT menimpa mereka pada Jumat (2/1/2026) sore. Empat di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, selain dugaan kelalaian hingga bisa berujung pelanggaran, terkait perizinan pun pada proyek pembangunan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor masih belum berizin lengkap.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, telah menghentikan sementara pembangunan lapangan minisoccer yang memakan empat korban jiwa tersebut.
