4 Pekerja Meninggal Dunia, Polisi Diminta Dalami Kasus Proyek Minisoccer di Sumedang

Akibatkan 4 Pekerja Meninggal Dunia, Polisi Diminta Dalami Kasus Proyek Minisoccer di Sumedang
Ilustrasi: Tim SAR Gabungan saat melakukan evakuasi terhadap 4 pekerja yang tertimbun tanah longsor di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Basarnas Kantor SAR Bandung for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemborong proyek pembangunan minisoccer terancam hukuman pidana, usai insiden nahas yang terjadi hingga memakan empat korban jiwa meninggal dunia di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Praktisi Hukum, Suryadinata mengatakan, jika pemborong dalam aktivitas pembangunan minisoccer dianggap lalai.

“Kelalaian pemborong proyek yang menyebabkan kematian pekerja akibat longsor tembok penahan tanah (TPT) yang terjadi di wilayah Desa Cisempur, Jatinangor meliputi beberapa aspek hukum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (6/1).

Baca Juga:Warga Desa Sindulang Sumedang Geger, Jenazah Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Bantaran Sungai Citarik4 Pekerja Tertimbun Longsor di Sumedang Ditemukan Meninggal, 3 Korban Warga Kabupaten Bandung

Pria yang akrab disapa Surya itu juga menerangkan, pihak pemborong proyek dinilai harus bertanggung jawab serta dapat berujung hukum pidana.

“Karena termasuk kecelakaan kerja yang diduga akibat kelalaian aspek keselamatan kerja seperti, tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) atau prosedur keselamatan kerja yang memadai, tidak sesuai standar K3,” terangnya.

Surya menyebutkan, dalam insiden maut yang memakan empat korban jiwa meninggal dunia itu, pihak pemborong proyek minisoccer dinilai mengabaikan kondisi tanah yang labil.

“Tidak melakukan mitigasi risiko atau desain tembok penahan tanah tidak kondisi lapangan,” bebernya.

Kemudian ujar Surya, pihak pemborong dianggap memaksakan pekerjaan dalam kondisi yang berbahaya, tanpa ada pengawasan atau tidak menghentikan pekerjaan pada saat ada bahaya.

“Apabila adanya dugaan kelalaian dan memenuhi unsur kelalaian, maka pihak kepolisian dapat mengusut kasus dugaan kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.

“Termasuk suatu tindak pidana yang dapat menjerat pelaku usaha atau pemborong dengan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat Pasal 474 ayat (3) UU No 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” lanjut Surya.

Baca Juga:Forkopimcam Cimanggung Implementasikan SE Bupati Sumedang, Gotongroyong Jumsih di Awal 2026 Sedang Membangun TPT, 6 Pekerja Tertimbn Longsor di Desa Cisempur Sumedang 

Dia memaparkan, selain pasal 474 ayat (3) KUHP, sanksi pidana juga diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kemudian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perubahan terkait ketenagakerjaan diatur juga dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang seluruhnya menjamin dan melindungi pekerja,” papar Surya.

Dia menegaskan, secara hukum kelalaian prosedur K3 sering kali menjadi pemicu utama setiap terjadinya insiden kecelakaan kerja.

“Dan pengusaha atau pemborong menjadi pihak yang bertanggung jawab. Lalu pihak berwenang seperti kepolisian dan dinas ketenagakerjaan untuk segera melakukan penyelidikan,” tegas Surya.

0 Komentar