Sopir Angkot Lembang Protes, Kompensasi Rp600 Ribu yang Dijanjikan Gubernur Jabar Dinilai Tak Tepat Sasaran

Sopir Angkot Lembang Protes, Kompensasi Rp600 Ribu yang Dijanjikan Gubernur Jabar Dinilai Tak Tepat Sasaran
Sopir angkot Lembang menunggu kepastian kompensasi dari Pemprov Jabar usai penghentian operasional angkutan umum. Rabu (31/12). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan sopir angkot trayek Lembang-Stasiun Bandung dan Lembang-Ciroyom menggeruduk Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Rabu (31/12/2024).

Mereka menuntut kejelasan dan realisasi kompensasi Rp600.000 yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akibat kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum selama libur akhir tahun.

Para sopir menilai kebijakan penghentian operasional selama dua hari, yakni 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, memutus sumber penghasilan mereka. Namun janji kompensasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai belum dilaksanakan secara adil dan menyeluruh.

Baca Juga:SE Gubernur Jabar Soal Pemberhentian Sementara Izin Perumahan, Ini Kata Bupati Bogor! Bencana Ancam Bandung Raya, Gubernur Jabar: Izin Perumahan akan Ditunda!

Aksi sempat memanas setelah 70 sopir mengaku tidak terdata sebagai penerima kompensasi, meskipun mereka aktif beroperasi dan terdampak langsung kebijakan tersebut.

Salah seorang sopir angkot trayek Lembang-Stasiun Bandung, Aldi Gunawan (38), menyebut pendataan penerima kompensasi dilakukan secara serampangan dan tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

“Kami ini disuruh berhenti narik dua hari penuh, tapi ternyata banyak sopir aktif yang tidak dapat kompensasi. Yang sudah puluhan tahun nyopir malah terlewat,” ujar Aldi di lokasi.

Ia menilai kesalahan utama berada pada sistem pendataan yang hanya mengacu pada administrasi kependudukan, bukan pada sopir dan kendaraan yang benar-benar beroperasi.

“Pendataan cuma pakai KTP. Harusnya yang didata itu kendaraan dan sopir aktif. Kalau sistemnya seperti ini, jelas tidak adil dan merugikan sopir resmi,” tegasnya.

Kritik serupa disampaikan Nanang Hidayat, sopir angkot yang telah mengemudi selama 20 tahun. Meski menerima kompensasi Rp600.000, Nanang mengaku prihatin karena banyak rekannya tidak mendapatkan hak yang sama.

“Saya dapat, tapi saya heran kenapa banyak teman-teman saya tidak dapat. Padahal kami sama-sama tahu mereka itu sopir aktif dan sudah puluhan tahun di trayek ini,” kata Nanang.

Baca Juga:Pemprov Jabar Bakal Bagikan Puluhan Motor dan Mobil Pengangkut Sampah, Disperkim: Tunggu Arahan GubernurKomando Antisipasi Sesar Lembang, Pemprov Jabar Siapkan 5 Kantor Gubernur Wilayah

Ia menilai Gubernur Jawa Barat seharusnya tidak hanya mengumumkan kebijakan dan besaran kompensasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya benar-benar sampai ke sopir yang berhak.

“Kalau memang ini kebijakan Pak Gubernur, harusnya dikawal sampai tuntas. Jangan sampai yang kena dampak justru tidak menerima,” ujarnya.

Para sopir mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pendataan ulang dan mencairkan kompensasi bagi sopir yang belum menerima. Mereka bahkan menyatakan akan bertahan di kantor Pemkab Bandung Barat hingga ada kejelasan.

0 Komentar