“Kami akan tetap di sini sampai kompensasi ini jelas dan kami yang belum menerima bisa dibayarkan,” tegas Aldi.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Retno Handayani, menegaskan Pemkab Bandung Barat hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami di daerah hanya memfasilitasi penyaluran. Data penerima berasal dari pengajuan koperasi angkutan, yaitu Kobutri, Komitran, dan Kobanter, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat,” jelas Retno.
Baca Juga:SE Gubernur Jabar Soal Pemberhentian Sementara Izin Perumahan, Ini Kata Bupati Bogor! Bencana Ancam Bandung Raya, Gubernur Jabar: Izin Perumahan akan Ditunda!
Ia menyebutkan, untuk wilayah Bandung Barat, kompensasi diberikan kepada sopir trayek Lembang-Stasiun Bandung dan Lembang-Ciroyom yang merupakan angkutan lintas kabupaten/kota (AKDP).
“Berdasarkan data yang masuk dan diverifikasi koperasi, tercatat 207 sopir yang dinyatakan menerima kompensasi,” ujarnya.
Retno menjelaskan kebijakan penghentian sementara operasional angkot merupakan arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata Lembang selama libur akhir tahun.
“Penghentian operasional ini berlaku dua hari, dengan kompensasi Rp300.000 per hari atau total Rp600.000 per sopir,” pungkasnya. (Wit)
