Harmonisasi Fiskal 2026: Alokasi TKD 2026 Turun, Belanja Pusat Naik

Harmonisasi Fiskal 2026: Alokasi TKD 2026 Turun, Belanja Pusat Naik
Ilustrasi dana transfer ke daerah (TKD) 2026 yang akan mengalami penurunan. (Dok. Pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah berencana menurunkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan memperbesar porsi belanja pusat, sebagai strategi harmonisasi fiskal yang baru pada 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung 1, Jawa Barat, Senin.

“Dana transfer ke daerah (TKD) 2026 akan lebih rendah dibandingkan 2025. Angkanya ada di dalam dokumen-dokumen APBN kita,” ujarnya, dikutip Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:Soal Pemangkasan TKD 2026, Anggota DPRD Jabar: Menurunkan Pembangunan di Daerah!Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Begini Langkah Pemda di Jabar

Adapun harmonisasi fiskal baru tersebut akan memperbesar porsi belanja pusat yang bersentuhan langsung dengan rakyat hingga Rp1.300 triliun.

Kendati nominal transfer ke daerah akan dipangkas, ia bersikeras bahwa hal itu tidak berarti pelemahan dukungan pusat ke daerah.

Sebab, kata dia, pemerintah saat ini tengah menggunakan pendekatan kesatuan fiskal dalam penerapan harmonisasi fiskal 2026.

Pendekatan tersebut, menempatkan pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam eksekusi program kesejahteraan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah di seluruh pelosok daerah.

Penerapan strategi pemusatan anggaran itu juga, kata Suahasil, telah terlihat dari lonjakan signifikan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

Salah satunya, seperti anggaran belanja Kementerian/Lembaga di luar komponen gaji, yang naik drastis dari Rp950 triliun pada 2025 menjadi Rp1.300 triliun pada 2026.

“Itu ada anggaran APBN, anggaran pusat ya, di seluruh kementerian dan lembaga yang dimaksudkan memang untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Jadi itu di luar gaji. Bukan termasuk gaji PNS (pegawai negeri sipil), bukan termasuk gaji-gaji kementerian,” kata dia.

Baca Juga:Pemangkasan TKDD Berpotensi Ganggu Stabilitas Fiskal Daerah, Begini Kata PengamatPastikan ASN Pemkab Bogor Tak Perlu WFH Meski Ada Pemangkasan TKD, Gubernur Demul: APBD-nya Cukup!

Langkah ini, dipandang sebagai strategi untuk memastikan efektivitas program perlindungan sosial nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) tetap terjaga secara seragam.

“Program kartu sembako diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Program bantuan iuran, itu nanti penerima manfaatnya adalah keluarga yang mendapatkan bantuan iuran. Jadi ini yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ujar Suahasil.

Kunjungan Suahasil sendiri pada hari ini adalah memantau penyerapan anggaran di daerah. Dalam kesempatan itu, dia memberikan apresiasi tinggi terhadap performa penyerapan anggaran di wilayah Jawa Barat menjelang tutup tahun pada 31 Desember.

0 Komentar