JABAR EKSPRES – Pemangkasan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tengah menjadi sorotan. Sejumlah kepala daerah provinsi bahkan mengajukan protes atas kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Menanggapi itu, Pakar Ekonomi Universitas Mataram Iwan Darsono menilai bahwa kebijakan pemangkasan TKDD pada tahun 2026 itu merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah.
“Keberhasilan adaptasi fiskal sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif antara gubernur, bupati, dan wali kota, serta kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya terbatas secara efisien dan transparan,” ujarnya dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:Meski TKD 2026 Dipangkas, Bupati Kang DS: Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 TriliunRealisasi Dana TKD Tembus Rp400 Triliun, Menkeu: Dukung Pemerataan Layanan Publik di Daerah
Menurutnya, pemangkasan TKDD yang diterapkan pemerintah pusat akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah. Itu mengingat masih banyak daerah dengan skema APBD yang bergantung pada TKDD.
Namun demikian, pemangkasan itu merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional akibat tekanan defisit anggaran dan perlambatan penerimaan negara.
Salah satunya, kata dia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih bergantung 70 persen terhadap dana transfer pusat.
Dengan diterapkannya kebijakan pemangkasan TKDD, bukan tidak mungkin langsung menekan kapasitas fiskal dan kemampuan daerah untuk menjaga layanan dasar publik.
“Pemangkasan TKDD merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah. Bagi NTB, hal ini menjadi momentum refleksi dan reformasi, bukan sekadar alasan untuk menyalahkan kebijakan pusat,” ujar Iwan.
Adapun dalam prinsip ekonomi publik, lanjut dia, penentuan daerah yang kuat tidak ditetapkan berdasarkan mana yang menerima anggaran lebih besar. Melainkan yang paling efisien dan adil dalam menggunakan anggaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan pemangkasan TKDD sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal nasional akibat peningkatan tekanan defisit anggaran serta perlambatan penerimaan negara.
Baca Juga:APPSI Layangkan Protes Pemangkasan TKD, Begini Respons MenkeuRelaksasi TKDN Picu Bisnis Otomotif Anjlok, Gaikindo Minta Pemerintah Berhati-hati
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah dan ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien.
Dalam Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi Transfer ke Daerah hanya sekitar Rp693 triliun atau 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Alokasi itu berkurang sebanyak Rp267 triliun atau setara 29,34 persen ketimbang alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
