JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi yang akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru guna menggantikan regulasi lama yang selama ini mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang benar-benar komprehensif untuk mengatur distribusi LPG 3 kg, terutama setelah perubahan skema penyaluran di mana pengecer resmi naik status menjadi subpangkalan.
Baca Juga:Viral Bapak Ini di Diumumkan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup, Begini KronologinyaRoti O Buka Suara soal Kebijakan Cashless Usai Viral Tolak Uang Tunai Lansia
“Saat ini Kementerian ESDM sedang memproses Perpres baru agar regulasi penyaluran LPG 3 kg lebih utuh. Sebelumnya, siklus distribusi hanya sampai pangkalan. Sekarang, sistemnya tertutup hingga pangkalan dan subpangkalan,” ujar Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Penyaluran LPG 3 Kg Akan Diatur Lebih Ketat
Dalam Perpres terbaru tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur alur distribusi, tetapi juga margin keuntungan di setiap tingkat penyalur, mulai dari agen hingga subpangkalan.
Selain itu, aturan ini akan memperjelas kriteria penerima LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Laode menjelaskan, selama ini belum ada aturan tegas yang secara khusus membatasi siapa saja yang berhak menggunakan tabung LPG 3 kg.
“Sekarang kan belum ada aturan yang secara jelas menyatakan pembatasan desil pengguna LPG 3 kg. Jadi meskipun sudah ada imbauan, pada praktiknya tidak ada larangan karena dasar hukumnya belum ada,” jelasnya.
Pemerintah pun berencana menggunakan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai acuan.
Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil.
• Desil 1–4: sangat miskin hingga rentan miskin
• Desil 5: kelompok pas-pasan
• Desil 6–10: kelompok menengah hingga atas
Kelompok desil 6 ke atas pada prinsipnya bukan prioritas penerima bantuan sosial, termasuk subsidi energi.
Baca Juga:Honda Winner R Resmi Meluncur, Motor Bebek Sporty dengan Rem ABS dan Irit BBMMahasiswa Digital PR Telkom University Gagas “Re:Act 1.0”, Dorong Inovasi CSR yang Siap Diterapkan Industri
Melalui Perpres baru, pemerintah akan memperjelas kemungkinan pembatasan LPG 3 kg bagi desil tertentu, meski skema detailnya masih dalam pembahasan.
“Misalnya nanti kita lihat desil 1 sampai 10, apakah desil 8, 9, 10 tidak lagi termasuk penerima LPG 3 kg. Ini masih contoh, tetapi arahnya ke sana,” kata Laode.
