Aturan Baru LPG 3 Kg Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Skema LPG NIK Berbasis Data Kesejahteraan

Aturan Baru LPG 3 Kg Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Skema LPG NIK Berbasis Data Kesejahteraan
Aturan Baru LPG 3 Kg Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Skema LPG NIK Berbasis Data Kesejahteraan
0 Komentar

LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026

Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga.

Pemerintah belum memastikan kapan aturan ini akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penerapannya dipastikan tidak dilakukan secara mendadak.

Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba atau pilot project di wilayah tertentu.

Baca Juga:Viral Bapak Ini di Diumumkan Meninggal Dunia Padahal Masih Hidup, Begini KronologinyaRoti O Buka Suara soal Kebijakan Cashless Usai Viral Tolak Uang Tunai Lansia

“Setelah Perpres terbit, ada masa peralihan sekitar enam bulan. Kita akan lakukan uji coba dulu, misalnya di Jakarta, untuk melihat dampaknya sebelum diterapkan secara nasional,” ujar Laode.

Sebelumnya, rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kg berbasis LPG NIK telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Ia menyebut, mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan terintegrasi dengan NIK dan data desil kesejahteraan.

“Tahun depan beli LPG 3 kg pakai NIK. Jadi masyarakat di desil 8, 9, dan 10 sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG subsidi,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025) lalu.

Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran, sehingga hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

0 Komentar