JABAR EKSPRES – Manajemen Roti O akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembayaran cashless yang belakangan viral di media sosial.
Polemik ini mencuat setelah beredar video seorang pegawai gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, sehingga memicu reaksi keras warganet.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @rotio.indonesia, manajemen Roti O menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran nontunai di seluruh outletnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bertransaksi sekaligus menghadirkan berbagai promo menarik bagi pelanggan.
Baca Juga:Honda Winner R Resmi Meluncur, Motor Bebek Sporty dengan Rem ABS dan Irit BBMMahasiswa Digital PR Telkom University Gagas âRe:Act 1.0â, Dorong Inovasi CSR yang Siap Diterapkan Industri
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia,” tulis manajemen Roti O dalam pernyataan resminya, Minggu (21/12).
Roti O menegaskan bahwa sistem cashless bukan dimaksudkan untuk menyulitkan pelanggan, melainkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan.
Meski begitu, pihak manajemen mengakui insiden viral tersebut menjadi bahan evaluasi internal yang serius.
“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh pelanggan,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya memberikan klarifikasi, Roti O juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh manajemen.
Viralnya kasus Roti O menolak pembayaran tunai juga mendapat perhatian dari Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:Rayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan Nuansa Retro, Moxy Bandung Suguhkan Pesta âRetro Rewindâ Penuh NostalgiaProgram Duta Muda Bangun Generasi Sadar JKN
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, BI mengakui bahwa penggunaan sistem pembayaran nontunai memang terus didorong karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu.
