JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Selasa (9/12/2025).
Keenam saksi dalam sidang kasus korupsi hibah pramuka yang terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2020 tersebut, merupakan Pejabat Dewan Pertimbangan dari Inspektorat Kota Bandung.
Dalam persidangan, JPU sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi salah satunya Sekretaris 3 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung untuk hibah Pramuka tahun 2020, Zamzam Nurzaman, mengenai dana representatif yang dihasilkan dari dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung untuk THR, Eddy Marwoto Didakwa Pasal 2 dan 3 TipikorBabak Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung: Yossi Irianto CS Jalani Sidang Perdana
“Saudara saksi (Zamzam Nurzaman) bisa dijelaskan mengenai dana representatif (dalam dugaan korupsi Hibah Pramuka)?” tanya JPU di ruang persidangan.
“Saya menerima honor (dari dana representatif) totalnya kurang lebih Rp11 Juta, per bulannya Rp850.000,” Jawab Zamzam kepada JPU.
Selain honor, Zamzam yang pada tahun 2019 menjabat juga menjabat sebagai pengurus di kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung, mengaku sempat mengajukan proposal untuk hibah tahun 2020.
Namun begitu, Zamzam tidak menjelaskan secara rinci terkait isi proposal yang diajukan tersebut.
“Saya tidak tahu (isinya),” ujarnya.
Sementara itu, JPU kembali menanyakan mengenai isi proposal yang diajukan Kwarcab Pramuka Kota Bandung kepada saksi lainya.
Salah satunya yakni Sekretaris 2 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung M Riko. Ia mengatakan bahwa isi proposal yang diajukan berisi rekomendasi atau pengajuan dana hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung hingga senilai Rp13 Miliar.
“Sepengetahuan saya, kwarcab mengajukan sekitar Rp13 Miliar, kemudian Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung) merekomendasikan sebesar Rp10 miliar. Itu yang direkomendasikan oleh Dispora. Pak Kadispora nya Eddy Marwoto,” ungkap Riko.
Baca Juga:Kejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Siap DisidangkanMasuki Tahap Dua, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Dilimpahkan ke Kejari
Namun Riko menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait pengajuan tersebut digunakan untuk apa saja.
“Kami di pertimbangan tidak melihat secara detail rincian permohonannya,” ucapnya.
“Jadi saudara saksi tidak melihat satu-satu?” tanya JPU.
“Tidak,” singkat Riko.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pemberian dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017-2018, telah memasuki babak baru.
