Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana Representatif

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana Representatif
Enam saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung di Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Selasa (9/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Keempat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung kini Eddy Marwoto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013-2018 Yossi Irianto, serta dua orang lainnya yakni Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah, telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan yang dibacanya, untuk terdakwa Eddy Marwoto selaku mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, diduga telah melakukan korupsi terhadap dana hibah senilai Rp1,5 miliar untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020 dengan cara mengajukan permohonan pencairan kepada Wali Kota Bandung untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf.

“Namun terdakwa Eddy Marwoto selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas Dakwaan Eddy Marwoto beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar