Masuki Tahap Dua, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Dilimpahkan ke Kejari

Masuki Tahap Dua, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Dilimpahkan ke Kejari
Ist. Para tersangka dugaan korupsi Pramuka Kota Bandung usai ditetapkan oleh Kejati Jabar. (Dok. Kejati Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar memasuki tahap 2. Tersangka beserta barang bukti, dilaporkan kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa dugaan kasus yang melibatkan empat orang tersangka seperti mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana tersebut, secara resmi telah di limpahkan sepenuhnya ke Kejari Kota Bandung.

“Iya benar (berkas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung) sudah masuk tahap dua,” ucap Cahya sapaannya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/10).

Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Sebut Masih Proses PenyidikanDitetapkan Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pramuka, Ini Kata Kuasa Hukum Eddy Marwoto dkk

Selain melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2, dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut, Cahya menyebut bahwa telah ada 12 orang jaksa yang disampaikan untuk mengawal kasus ini.

“Nah kami juga sudah menyiapkan 12 orang jaksa untuk mengawal kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi ini, tindakan keempat tersangka yakni Eddy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung, Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah senilai Rp6,5 Miliar yang diberikan oleh Pemkot Bandung untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Dana hibah senilai Rp6,5 Miliar tersebut, diduga telah dikorupsi dan disalahgunakan oleh keempat tersangka dengan cara meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.

Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (San)

0 Komentar