JABAR EKSPRES – Empat terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017-2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (25/11/2025).
Para terdakwa korupsi hibah Pramuka yakni, Yosi Irianto, Eddy Marwoto, Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, keempat terdakwa yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhdap dana hibah senilai Rp2,5 miliar yang diberikan melalui DPA BPKA Kota Bandung selama periode 2017, 2018.
Baca Juga:Kejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Siap DisidangkanMasuki Tahap Dua, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Dilimpahkan ke Kejari
Sehingga akibat perbuatannya, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp844.962.000.
“Bahwa perbuatan terdakwa Yossi bersama-sama dengan saksi Dodi Ridwansyah, dan saksi Deni Nurdiana Hadimin telah menguntungkan orang lain, yakni pengurus kwarcab gerakan Pramuka kota Bandung masa bakti 2016-2021, antara lain saksi Deni Nurdiana Hadimin, saksi Fajar Kusumajaya, saksi Siti Sofiah, dan lain-lain serta menguntungkan staf kwarcab gerakan Pramuka kota Bandung tahun 2017 – 2018 sebesar Rp844.962.000,” ucap JPU saat membacakan berkas dakwaan.
Besaran kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan dengan Nomor 3.408/PKKN-001/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Kwartir Cabang gerakan Pramuka kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2017-2018,” sambungnya.
Maka dari dari itu, akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
“Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” imbuhnya. (San)
