JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eddy Marwoto, didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, yang terjadi pada tahun 2-17,2018, dan 2020.
Terdakwa Eddy terbukti telah melakukan korupsi terhadap dana hibah senilai Rp1,5 miliar untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020, dengan cara mengajukan permohonan pencairan kepada Wali Kota Bandung untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf.
“Namun terdakwa Eddy Marwoto selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas Dakwaan Eddy Marwoto beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Babak Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung: Yossi Irianto CS Jalani Sidang PerdanaKejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Siap Disidangkan
Selain itu, dalam tindakannya juga, Eddy Marwoto telah menggunakan dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun Anggaran 2020 untuk kepentingan lain.
“Yaitu berupa pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang tidak tertuang dalam NPHD maupun dalam rincian penggunaan dana hibah, serta menggunakan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah atau fiktif,” ucap JPU.
Maka dari itu, perbuatan Eddy Marwoto dalam dakwaan yang dibacakannya, dianggap telah bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113 PMK.05/2012 tanggal 1 Juli 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Bahwa perbuatan terdakwa Eddy Marwoto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korups,” tutur JPU.
Diketahui, keempat terdakwa kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung kini Eddy Marwoto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013-2018 Yossi Irianto, serta dua orang lainnya yakni Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (25/11/2025). (San)
