Kejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Siap Disidangkan

Kejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Siap Disidangkan
Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menunjuk 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar tersebut.

“Kami telah menunjuk 12 JPU untuk di persidangan (korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung),” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (13/10).

Baca Juga:Masuki Tahap Dua, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Dilimpahkan ke KejariSoal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Sebut Masih Proses Penyidikan

Adapun 12 orang JPU yang telah ditunjuk tersebut, Cahya sapaannya mengatakan, merupakan gabungan dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“8 (jaksa) dari Kejati Jabar dan 4 (jaksa lagi) dari Kejari Kota Bandung,” ucapnya.

Cahya menuturkan, pihaknya akan terus menangani dugaan perkara atau kasus yang melibatkan 4 orang tersangka tersebut hingga tuntas.

“Untuk berkasnya saat ini masih diproses, mudah-mudahan bisa segera kami limpahkan untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan kasus korupsi yang melibatkan 4 orang tersangka seperti mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana, telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Bandung untuk Kwarcab Pramuka senilai Rp6,5 Miliar.

Kasus yang terjadi selama periode 2013-2018 tersebut, keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pindana korupsi dengan cara meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dari dana hibah senilai Rp6,5 miliar tersebut tanpa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.

Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (San)

0 Komentar