JABAR EKSPRES – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memiliki peluang untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu modal dalam mengakses pembiayaan perbankan. Pemerintah menyiapkan plafon kredit hingga Rp10 triliun pada 2026 melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan skema tersebut disiapkan untuk mendorong UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas dengan memanfaatkan aset intelektual yang mereka miliki.
“Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Supratman
Baca Juga:Kerja Sama Perikanan RI-China Buka 669 Lapangan Kerja di Perairan ArafuraKemantapan Jalan Tasikmalaya Naik, Bupati Cecep: Tembus 70 Persen Akhir Tahun Ini!
Melalui skema tersebut, aset tidak berwujud seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten dapat digunakan sebagai agunan atau kolateral dalam pengajuan pinjaman kepada perbankan.
Kebijakan ini sekaligus membuka alternatif baru bagi UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan ketika harus menyediakan aset fisik sebagai jaminan pembiayaan.
Menurut Supratman, penerapan IP Financing merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Implementasinya juga ditindaklanjuti melalui penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan pembiayaan tersebut.
Skema serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Pemerintah menjadikan praktik pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di negara-negara tersebut sebagai salah satu rujukan dalam pengembangan kebijakan di Indonesia.
Karena itu, pelaku UMKM didorong mulai memperkuat kepemilikan dan perlindungan atas aset intelektual mereka. Salah satunya dengan mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual lain yang dimiliki usaha.
Supratman mengatakan proses pendaftaran merek kini semakin mudah. Pemerintah juga memberikan afirmasi berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.”Sekarang pendaftaran mereka jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,”ucapnya.
Selain memperluas akses pembiayaan, Kementerian Hukum juga tengah mempersiapkan digitalisasi penuh layanan publik. Sebanyak 470 jenis layanan ditargetkan terdigitalisasi 100 persen mulai 1 Oktober mendatang.
