JABAR EKSPRES – Kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang diusung Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata menimbulkan masalah bagi sekolah swasta.
Bagaimana tidak, selama sejarah berdirinya SMA Bina Muda, yang berlokasi di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung baru pertama kali mereka kekurangan siswa.
Dedi Mulyadi secara khusus mengatur petunjuk teknis PAPS jenjang pendidikan menengah melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kepgub tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2025 lalu.
Baca Juga:Sekolah Swasta Cabut Gugatan, Legislator Ingatkan Pemprov Jabar Belajar dari Kasus PAPS!Program Terpadu Berhasil Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Kota Banjar
Program Gubernur Jabar cukup positif, bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam sistem reguler.
Selain itu, kebijakan PAPS juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan penyebaran murid dari daerah yang tidak ada sekolah atau kurang daya tampung.
Mengingat angka putus sekolah di Jawa Barat yang tinggi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Barat memiliki angka putus sekolah tertinggi di Indonesia. Pada November 2024, terdapat 658.831 anak tidak bersekolah di Jawa Barat.
Terdiri dari anak putus sekolah, lulus namun tidak melanjutkan, dan belum pernah bersekolah. Secara rinci, angka ini mencakup 164.631 anak putus sekolah (drop out), 198.570 anak lulus namun tidak melanjutkan, dan 295.530 anak yang belum pernah bersekolah.
Kebijakan PAPS pun muncul sebagai solusi menurunkan angka anak putus sekolah di Jabar. Kendati demikian, disayangkannya program positif itu justru menimbulkan dampak negatif.
Faktanya, terdapat sekolah swasta yang peserta didiknya sudah mendaftar, namun malah ditarik oleh sekolah negeri dengan alasan PAPS.
Humas SMA Bina Muda, Agung Rizki Pratama mengaku, sebanyak 80 peserta didik yang sudah mendaftar, tiba-tiba mengundurkan diri dan beralih ke sekolah negeri.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen, Tak Boleh Ada Anak Putus SekolahSetda Jabar Dorong Putus Rantai Kemiskinan Lewat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Keluarga
“Mereka sudah daftar, kita sudah tutup kuota pendaftaran juga karena sudah penuh. Tapi dua pekan sebelum pengenalan sekolah, banyak yang mengundurkan diri,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (6/11).
Diketahui, dari aturan maksimal 36 peserta didik, Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) PAPS maksimal 50 murid di sekolah negeri.
“Sebanyak 80 peserta didik kita yang sudah mendaftar ditarik sekolah negeri. Pertama kalinya selama sejarah SMA Bina Muda, kita kekurangan siswa,” bebernya.
