Menurut Agung, seharusnya penyerapan peserta didik pada program PAPS itu untuk anak yang memang membutuhkan bantuan, serta statusnya benar-benar belum ada sekolah yang menampung.
“Dari sistem tidak diterima negeri, kemudian mau ke sekolah swasta kurang mampu, itu lebih ideal dan perlu masuk PAPS,” ujarnya.
“Tapi realitanya siswa di sistem tidak lolos sekolah negeri, lalu orangtua merasa mampu untuk daftar ke sekolah swasta, setelah daftar kemudian malah ditarik oleh sekolah negeri, untuk memenuhi aturan 50 siswa per rombel,” lanjut Agung.
Baca Juga:Sekolah Swasta Cabut Gugatan, Legislator Ingatkan Pemprov Jabar Belajar dari Kasus PAPS!Program Terpadu Berhasil Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Kota Banjar
Konteks putus sekolah, merupakan anak usia sekolah yang sebelumnya telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau nonformal, tetapi menghentikan proses pendidikan sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya dan tidak sedang mengikuti pendidikan di jenjang manapun.
Padahal, program PAPS SPMB Jabar 2025 diperuntukkan bagi calon murid dari panti asuhan yang tidak terdaftar di dinas sosial, keluarga tidak mampu, terdampak bencana alam, dan murid bina lingkungan sosial budaya.
Akan tetapi, tak sedikit siswa yang ekonomi keluarganya berkecukupan dan mampu untuk daftar ke sekolah swasta, namun memanfaatkan program PAPS akhirnya memilih masuk sekolah negeri.
“Artinya kuota bagi yang benar-benar membutuhkan jadi berkurang, karena banyak juga yang sudah daftar ke swasta tapi malah pindah ke negeri,” ucap Agung.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ditegaskan bahwa jumlah maksimal siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK adalah 36 siswa.
Melihat dari sisi aturan, program PAPS cukup bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan standar minimal 2 meter persegi per siswa.
Melalui standar itu, ruang kelas harus seluas 100 meter kubik untuk menampung 50 siswa. Faktanya, banyak sekolah negeri di Jawa Barat hanya memiliki ruang kelas berukuran 72 meter kubik (9×8 meter), sebab awal peruntukkan untuk maksimal 36 siswa.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen, Tak Boleh Ada Anak Putus SekolahSetda Jabar Dorong Putus Rantai Kemiskinan Lewat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Keluarga
Kebijakan Dedi Mulyadi secara tidak langsung memposisikan sekolah negeri dan swasta seperti sedang bersaing secara tidak sehat. Apabila terus dibiarkan, ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.
“Awal kita full 360 siswa, kemudian jadi 280 karena mengundurkan diri, dari situ kita jemput bola, mencari lagi peserta didik hingga akhirnya ditutup total 335 siswa,” imbuh Agung.
