JABAR EKSPRES – Anggota Komisi IV DPRD Jabar Uden Dida Efendi turut menyangkan pelaksanan pembangunan Gedung Pusat Pencak Silat Jabar. Menurutnya, kontraktor perlu dievaluasi agar kejadian serupa tak terulang.
Uden menuturkan, pembangunan Gedung Pusat Pencak Silat itu niatnya positif. Yakni untuk mengembangkan kabudayaan Jawa Barat khususnya terkait pencak silat.
Karena itu, dalam pelaksanaan pembangunannya mestinya juga tidak boleh ada kecurangan. Ketentuan dan volume pengerjaan proyek harus sesuai dengan perencanaan.
Baca Juga:Pangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi KetimpanganYayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
Namun ternyata dari hasil audit, ditemukan ada beberapa kekurangan volume. Hal itu mestinya tidak terjadi. “Harusnya tidak terjadi karena ada pengawas juga,” bebernya.
Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kejadian tersebut tidak boleh terulang. Kontraktor perlu ditegur. “Jika perlu ada blacklist bagi kontraktor-kontraktor yang memang nakal,” bebernya.
Pihaknya mendorong proses lelang dan pemilihan kontraktor proyek bisa berjalan ketat dan transparan. Sehingga kejadian serupa tak terulang kembali.
Sebelumnya, Pembangunan lanjutan Gedung Pusat Pencak Silat Pemprov Jabar menyisakan masalah. Proyek di Kabupaten Sumedang itu kurang volume pengerjaan dan belum memiliki Sertifika Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024. BPK melakukan ujik petik terhadap proyek di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jabar itu.
Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan seniliar Rp 525 juta. Di antaranya terkait pekerjaan pembesian, pekerjaan beton, hingga pemasangan dinding. Misalnya untuk pekerjaan struktur bawah atau pondasi Wisma A memiliki selisih Rp 6,4 juta. Pekerjaan struktur atas selisih Rp 5,2 juta.
Proyek lanjutan itu digarap oleh PT Yasuba Dwi Perkasa dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar. Proyek digarap tertanggal 16 Mei 2024 hingga 12 Desember 2024 atau memiliki masa 210 hari kalender.
Baca Juga:BabatuRun 2025: Saat Lari Jadi Bahasa Kebaikan di Kota BandungRevitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Target Beroperasi Akhir 2025
Kontraktor melanjutkan beberapa pekerjaan. Di antaranya adalah pembangunan Wisma A, Wisma B, Bangunan Diklat A, Bangunan Resto, lansdscaping dan MEP Kawasan.
Selain kontraktor, proyek itu juga melibatkan konsultan pengawas proyek yang dilakukan oleh CV. Multi Karya Mandiri. Perusahaan di Kabupaten Bandung itu berkontrak Rp 792 juta.(son
