Soal Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Situ Lengkong Panjalu, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Soal Kasus Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Situ Lengkong Panjalu, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bul
Pemerhati hukum sekaligus aktivis anti korupsi Kabupaten Ciamis, Rois Nur. (Foto Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerhati hukum sekaligus aktivis anti korupsi Kabupaten Ciamis, Rois Nur, menyampaikan pandangan hukum dan analisis kritisnya terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu tahap pertama yang menelan anggaran senilai Rp10,2 miliar pada tahun 2023.

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Nur menyoroti aspek penegakan hukum, indikasi maladministrasi, serta dampak sosial-ekonomi yang luas dari kasus yang sedang disidikan Kejaksaan Negeri Ciamis tersebut.

Nur mengawali dengan memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang telah membuka penyidikan. Langkah ini, menurutnya, merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum dan perlawanan terhadap praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara serta merugikan kepentingan publik.

Baca Juga:Penanganan Dugaan  Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rp10,2 Miloar Terus BergulirSempat Mangkrak, Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Tahap II Kembali Dimulai

“Langkah Kejari Ciamis patut diapresiasi sebagai wujud komitmen penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Namun, dia menekankan bahwa apresiasi ini harus dibarengi dengan harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan transparan. Nur mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada level pelaksana teknis lapangan atau kontraktor saja.

“Penyidikan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari perencana, pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga oknum pejabat pembuat kebijakan di dinas terkait. Jangan ada yang dikorbankan atau dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rois Nur memaparkan indikasi kuat maladministrasi yang berpotensi naik menjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang beredar, setidaknya terdapat dua indikasi utama.

Pertama, adalah dugaan penggunaan material di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kedua, adanya pengurangan volume pekerjaan yang pada akhirnya berdampak pada tidak bisa dimanfaatkannya hasil pembangunan revitalisasi secara optimal.

“Jika kedua hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Intinya, yaitu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas Nur.

Dia menegaskan bahwa maladministrasi dalam proyek semacam ini bukan sekadar persoalan teknis belaka, melainkan bagian dari sistem korup yang mempermainkan uang rakyat atas nama pembangunan.

0 Komentar