JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi tahap pertama kawasan wisata Situ Lengkong, Panjalu, yang menelan anggaran mencapai Rp10,2 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, kini terancam menjadi buah simalakama. Bukannya membawa kemajuan, proyek yang dikerjakan sejak Juli 2023 itu justru meninggalkan jejak dugaan korupsi dan kerugian negara yang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus yang melibatkan kontraktor pelaksana, PT Pratama Putra Berlian, masih terus berlangsung untuk mengungkap praktik maladministrasi dan dugaan korupsi yang terjadi. “Masih proses penyidikan, belum selesai,” ujar Herris Priyadi, belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terkuak indikasi kuat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor. Penyimpangan tersebut diduga mencakup dua hal utama yakni pertama penggunaan material yang kualitasnya jauh di bawah spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kedua, adanya pengurangan volume pekerjaan secara signifikan dari yang seharusnya dilaksanakan. “Akibatnya, seluruh hasil pembangunan tahap pertama dinyatakan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali,” katanya.
Baca Juga:Lewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus
Berbagai fasilitas pendukung wisata yang dijanjikan dalam proyek, seperti deretan kios untuk para pedagang, gedung pengelola, hasil perbaikan tugu, dan pendopo, kini hanya menjadi tumpukan bangunan tak berguna. Kondisi itu bahkan memaksa pihak pengelola kawasan untuk menutup akses wisata ke Situ Lengkong selama hampir satu tahun penuh.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat masif. Pendapatan Asli Desa (PADes) Panjalu yang biasanya mampu meraup Rp3 hingga 4 miliar per tahun dari retribusi dan aktivitas wisata nyaris hilang sama sekali. Tidak hanya itu, ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor kuliner, kerajinan tangan, dan jasa guiding juga harus merasakan imbasnya dengan merosotnya pendapatan secara drastis akibat tidak adanya kunjungan wisatawan.
Sementara fokus penyidikan pada proyek Situ Lengkong masih berjalan, Kejari Ciamis telah membukukan kinerjanya dalam menangani kasus serupa di proyek pembangunan lain. Herris Priyadi menyebutkan, pihaknya telah berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.
