Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, Pemkab Bogor Segel Perusahaan Limbah Medis di Parungpanjang

Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, Pemkab Bogor Segel Perusahaan Limbah Medis di Parungpanjang
emerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah medis yang berlokasi di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang/Foto: DLH
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah medis yang berlokasi di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Perusahaan tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa izin resmi dan mencemari lingkungan sekitar permukiman warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa perusahaan itu melakukan aktivitas pembakaran limbah medis tanpa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sesuai ketentuan.

“Informasinya itu adalah perusahaan yang mengelola limbah medis, limbah medic tapi pembakaran limbah medic,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Ia menegaskan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Atas pelanggaran tersebut, tim penegakan hukum (gakkum) langsung melakukan penyegelan di lokasi.

“Sehingga tadi itu temen-temen gakkum melakukan penyegelan langsung dan ga ada izin dari KLH juga itu mereka,” jelasnya.

Teuku menambahkan, apabila perusahaan ingin kembali beroperasi, maka seluruh perizinan yang disyaratkan oleh KLH wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, DLH Kabupaten Bogor menduga perusahaan tersebut telah lama beroperasi. Dugaan itu diperkuat oleh laporan warga yang mengeluhkan dampak kesehatan serta pencemaran air di lingkungan sekitar.

“Walaupun kita udah uji lab, walaupun indikasinya sudah memengaruhi karena ada laporan dari warga udah mulai gatal-gatal dan sebagainya,” kata dia.

Menurutnya, pencemaran tersebut diduga sudah meresap ke dalam tanah dan sumber air warga. “Itu udah mengindikasikan lama berarti, serapan airnya sudah masuk ke lorong ataupun celah-celah perairan di warga,” sambungnya.

Sebelumnya, DLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan karena aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan dan penurunan kenyamanan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Selain dugaan pencemaran lingkungan dan udara, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

0 Komentar