Audiensi dengan DPRD Kota Bandung, P3SRS Sarijadi Minta Difasilitasi Perpanjangan HGB Rusunami

Audiensi dengan DPRD Kota Bandung, P3SRS Sarijadi Minta Difasilitasi Perpanjangan HGB Rusunami
Audiensi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi dengan DPRD Kota Bandung, pada Jumat (9/1). Foto: Nizar/Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi, Kota Bandung, meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Susun Sarijadi.

Permohonan itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bandung, Jumat (9/1/2026). Ketua P3SRS Sarijadi, Rio Novalta, mengatakan audiensi tersebut penting karena mempertemukan warga dengan instansi yang selama ini sulit diakses, terutama Perum Perumnas sebagai pemegang HGB induk.

Dia menjelaskan komunikasi dengan Perumnas selama bertahun-tahun tidak berjalan efektif. Kantor Perumnas di Bandung sudah tidak beroperasi, sementara kantor regional Jawa Barat disebut telah berpindah ke Garut.

Baca Juga:Respons Keluhan Warga, Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Perbaikan Rusun di 2026Pemkot Bandung Klaim Segera Perbaiki Fasilitas Rusunawa Cingised

Kondisi itu membuat proses pengurusan perpanjangan HGB terhenti. “Karena Perumnas ini sangat sulit, kemarin-kemarin itu kita ajak untuk berkomunikasi gitu, pak,” ujar Rio kepada Jabar Ekspres, usai audiensi di DPRD Kota Bandung, Jumat.

Rusun Sarijadi merupakan rusunami, yakni rumah susun hak milik. Penghuni memiliki sertifikat HGB atas satuan rumah susun, bukan sertifikat hak milik.

Namun sertifikat tersebut terikat pada HGB induk yang masih dipegang Perumnas. HGB satuan tidak dapat diperpanjang sebelum HGB induk diperpanjang terlebih dahulu.

Menurut Rio, HGB Rusun Sarijadi telah berakhir sejak 2011. Sejak saat itu, warga berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum karena bergantung pada kebijakan Perumnas. “Dari tahun 2011 habis, Pak. Buat diperpanjang, kita tidak bisa karena masih ketergantungan dengan Perumnas,” kata dia.

Rio menilai persoalan ini menjadi semakin kompleks karena Rusun Sarijadi merupakan rusunami pertama di Indonesia. Tidak adanya kasus pembanding membuat penyelesaiannya berjalan lambat.

“Susahnya kami ini kan ini adalah memang rusunami pertama di Indonesia. Sehingga tidak ada kasus yang serupa yang terjadi,” ujarnya.

Selama HGB berstatus mati, warga mengalami berbagai kerugian administratif dan ekonomi. Proses jual beli unit tidak dapat dilakukan secara sah karena tidak bisa dibuat akta jual beli.

Baca Juga:Anggaran Tidak Terduga Disiapkan, Rusunawa Leuwigajah Jadi Tempat Sementara Warga Korban Tanah Amblas Cimahi UtaraRusunawa Cingised Bandung Bergejolak, Warga Dikejar Iuran Tapi Pemberdayaan Ekonomi Kurang Optimal

Balik nama sertifikat juga tidak dapat dilakukan, begitu pula penggunaan unit sebagai agunan perbankan. “Akte jual beli tidak bisa, pak, dengan HGB mati,” kata Rio.

0 Komentar