JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan belum dapat melangkah lebih jauh dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Susun (Rusun) Sarijadi, sebelum persoalan kepemilikan lahan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diselesaikan oleh Perumnas dan warga.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Komisi I DPRD Kota Bandung bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi, di Ruang Rapat DPRD Kota Bandung, Jumat (9/1/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan proses perpanjangan HGB sepenuhnya berada di ranah Perumnas sebagai badan usaha milik negara dan warga Rusun Sarijadi.
Baca Juga:Audiensi dengan DPRD Kota Bandung, P3SRS Sarijadi Minta Difasilitasi Perpanjangan HGB RusunamiRespons Keluhan Warga, Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Perbaikan Rusun di 2026
Pemerintah kota, kata dia, tidak bisa langsung masuk karena aset tersebut bukan milik Pemkot Bandung. “Catatannya, proses perpanjangan HGB itu kompatatemennya antara Perumnas (BUMN) dan warga Sarijadi,” kata Luthfi dalam audiensi tersebut.
Dia menyebut Pemkot Bandung baru akan mengambil langkah administratif lanjutan jika sudah ada kesepakatan atau titik temu terkait perpanjangan HGB induk. “Jadi kembali lagi, karena bukan aset pemerintah kota, kami menunggu proses dulu, apabila sudah ada titik temu soal perpanjangan aset,” ujarnya.
Rusun Sarijadi merupakan rusunami atau rumah susun hak milik yang dibangun Perumnas dan menjadi yang pertama di Indonesia. Penghuni memiliki sertifikat HGB atas satuan rumah susun, namun sertifikat tersebut bergantung pada HGB induk yang masih dipegang Perumnas. HGB Rusun Sarijadi telah berakhir sejak 2011 dan hingga kini belum diperpanjang.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai aspek administrasi warga, mulai dari jual beli unit, balik nama sertifikat, hingga penggunaan unit sebagai agunan perbankan.
Ketua P3SRS Sarijadi, Rio Novalta, menyebut warga telah berupaya menyelesaikan persoalan ini selama bertahun-tahun, namun selalu bergantung pada keputusan Perumnas sebagai pemegang HGB induk.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Muhammad Rosyid, menegaskan bahwa kepastian kepemilikan lahan menjadi syarat utama sebelum pemerintah kota dapat menerbitkan perizinan, termasuk SLF.
Dia menjelaskan, dalam diskusi awal muncul persoalan status lahan setelah berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berpotensi kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurut dia, kejelasan status HPL tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
