Buang Limbah B3 ke Pemukiman Warga, Perusahaan di Parungpanjang Bogor Disegel DLH dan Satpol PP

Buang Limbah B3 ke Pemukiman Warga, Perusahaan di Parungpanjang Bogor Disegel DLH dan Satpol PP
Penyegelan perusahaan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang kerap buang limbah B3 ke pemukiman warga. Foto: DLH Kabupaten Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat usaha yang berlokasi di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.

Penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, aktivitas usaha itu menimbulkan bau menyengat sehigga dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga:Usaha Rumahan Mie dan Pangsit di Bogor Utara Disegel Lantaran Diduga Gunakan Bahan Kimia, Ini Kata Ketua RTDLH Segel Pabrik di Citeureup, Diduga Cemari Sungai Cileungsi

“Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, diantaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, dokumen itu merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan. Teuku Mulya menuturkan, tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan. “Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar