Dampak dari dugaan korupsi ini, menurut Nur, sangatlah nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat kecil, khususnya warga Panjalu. Proyek yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi lokal justru berubah menjadi ‘kuburan anggaran’. “Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga merambah ke aspek sosial dan kultural,” terangnya.
Nur merinci beberapa dampak buruk yang terjadi. Pendapatan Asli Desa (PADes) Panjalu yang sebelumnya mampu mencapai kisaran Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun dari aktivitas pariwisata di Situ Lengkong, disebutnya anjlok drastis hingga hampir tidak ada pemasukan. Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya pada kunjungan wisatawan kehilangan penghasilan dan akses ekonomi.
Ditutupnya destinasi wisata tersebut secara paksa juga mematikan seluruh ekosistem pariwisata rakyat yang telah dibangun bertahun-tahun. “Ini adalah bentuk nyata dari korupsi yang merampas hak hidup masyarakat kecil. Pelaku korupsi tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencabut peluang masyarakat untuk hidup sejahtera,” ucapnya.
Baca Juga:Penanganan Dugaan Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rp10,2 Miloar Terus BergulirSempat Mangkrak, Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Tahap II Kembali Dimulai
Sebagai tuntutan moral dan sikap selaku pegiat anti korupsi, Rois Nur mendesak beberapa hal. Pertama, penyidikan harus dituntaskan tanpa pandang bulu. “Jangan hanya berhenti pada kontraktor. Usut tuntas siapa yang menandatangani berita acara serah terima pekerjaan, siapa yang meloloskan pembayaran, dan siapa yang mengabaikan tugas pengawasan,” serunya.
Kedua, dia mendorong dilakukannya audit investigatif independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Audit ulang ini, menurutnya, penting untuk mengungkap kebenaran secara komprehensif dan harus melibatkan partisipasi pengawasan masyarakat untuk mencegah rekayasa hasil.
Ketiga, Nur menekankan pentingnya pemulihan aset dan ganti rugi. Negara harus aktif memulihkan kerugian keuangan yang dialami. “Jika perlu, ajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan lakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Keempat, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, dia menyerukan peningkatan partisipasi publik dan transparansi anggaran. “Proyek-proyek revitalisasi ke depan harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan. Seluruh dokumen anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan progress fisik pekerjaan harus dibuka secara online dan real time untuk diawasi publik,” pungkasnya.
