Tragedi Longsor Minisoccer Jatinangor Buka Masalah Perizinan, Pembongkaran Bisa Dilakukan!

Lokasi proyek minisoccer yang memakan korban meninggal dunia di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor
Lokasi proyek minisoccer yang memakan korban meninggal dunia di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dibangun di tanah labil.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang menewaskan empat orang pekerja kini menjadi sorotan serius, khususnya terkait aspek perizinan dan kelayakan teknis lokasi pembangunan.

Lokasi proyek diketahui berada di kawasan dengan kontur tanah labil. Kondisi tersebut diduga kuat menjadi penyebab terjadinya longsoran tanah yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Insiden ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan kajian teknis sebelum proyek dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, namun berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“DPMPTSP berwenang menerbitkan dan mencabut izin, berdasarkan rekomendasi dinas teknis,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (9/1).

Ia menegaskan, terbit atau tidaknya izin proyek minisoccer tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis dari instansi yang berwenang.

Sementara terkait sanksi atas dugaan pelanggaran, kewenangannya berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

“Terbit atau tidaknya (izin minisoccer) tergantung rekomendasi dari dinas-dinas teknis,” tutup Idris.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menilai insiden ini menunjukkan pentingnya perizinan sebagai instrumen utama pengendalian pembangunan.

“Fungsi izin itu adalah memastikan bahwa sebelum dibangun, semua aspek sudah dikaji. Apakah kontur tanah seperti ini layak atau tidak, itu seharusnya sudah dijawab di tahap perizinan,” ujarnya kepada Jabar Ekspres.

Politisi yang akrab disapa Akur itu menekankan bahwa perizinan pembangunan melibatkan berbagai pihak dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Menurutnya, jika proyek tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, maka Satpol PP berpotensi melakukan penertiban hingga pembongkaran bangunan.

“Ya saya pikir ada tahapan-tahapan bagaimana menangani sebuah bangunan yang tidak berizin. Nah tahapan itu diatur sesuai dengan peraturan pemerintah ya,” terang Akur.

“Kaitan dengan penelitiban bangunan-bangunan yang memang tidak berizin, termasuk dengan pembongkaran. Itu adalah konsekuensi ketika misalnya memang tidak, apa namanya, perizinannya tidak ditempuh,” lanjutnya.

0 Komentar