JABAR EKSPRES — Evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 kembali mencuat sebagai isu krusial dalam forum diskusi bertajuk Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu.
Forum ini menyoroti lemahnya kewenangan Bawaslu dalam mengawal integritas Pemilu serta pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih adaptif terhadap dinamika demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menegaskan persepsi publik terhadap peran Bawaslu masih dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan keterbatasan regulasi dan wewenang yang membuat lembaga pengawas Pemilu itu kerap dipandang kurang tegas.
Baca Juga:Dari Hafal UUD hingga Juara Nasional, Pramuka MTsN Cimahi Jadi Pilar Pendidikan KarakterBangun Akhlakul Karimah, MTSN Kota Cimahi Tempah Siswa Kelas VII Lewat Kemah Blok Pramuka
“Revisi ini diharapkan memperjelas kewenangan Bawaslu, mengatur alokasi anggaran secara memadai, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ingin melapor,” ujar Fathir pada awak media.
Selain aspek kelembagaan, persoalan partisipasi publik juga menjadi sorotan utama. Banyak laporan pelanggaran Pemilu yang tidak dapat ditindaklanjuti akibat minimnya bukti dan saksi.
Situasi ini, kata Fathir, menegaskan kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelapor maupun saksi.
Tak hanya itu, masalah klasik seperti data ganda dan daftar pemilih yang mencantumkan nama orang yang sudah meninggal kembali ditemukan.
Kondisi ini memperlihatkan perlunya koordinasi lebih erat antara KPU, pemerintah daerah, dan kementerian terkait demi memastikan akurasi data pemilih.
Meski wacana revisi UU Pemilu terus mengemuka, publik masih menunggu sikap resmi DPR. Banyak pihak mengingatkan agar revisi tidak dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan legislatif atau menunda pemilu.
“Yang terpenting adalah memastikan demokrasi berjalan secara transparan, partisipatif, dan representatif terhadap kepentingan masyarakat, penyelenggara, maupun peserta Pemilu,” tegas Fathir.
Baca Juga:Akses Pendidikan Tinggi Dibuka Lebar, Pemkot Cimahi Gratiskan Kuliah Warga Kurang MampuCegah Rabies dan Flu Burung, Pemkot Cimahi Gencarkan Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menilai peran Bawaslu pada Pemilu 2024 masih dianggap sebatas formalitas. Ia menyoroti belum adanya sistem yang jelas dalam mewadahi partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Bawaslu itu harusnya sudah menjadi rumah pengawasan dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Tinggal lembaganya yang perlu diperkuat. Bukan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya ke masyarakat tanpa aturan yang jelas,” kata Adhitia.
Menurutnya, pengawasan yang hanya dibebankan ke masyarakat tanpa kerangka hukum yang kokoh berisiko menimbulkan bias kepentingan. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan antar-lembaga yang saling mengontrol untuk menjamin integritas Pemilu.
