Imbas Reklame Roboh di Buahbatu, Pemkot Bandung Klaim akan Lakukan Pengawasan Secara Ketat

Imbas Reklame Roboh di Buahbatu, Pemkot Bandung Klaim akan Lakukan Pengawasan secara Ketat
Petugas Satpol PP mengevakuasi baliho yang roboh di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (28/9/2026). Menurut data sementara Satpol PP Kota Bandung akibat baliho berukuran belasa meter yang roboh akibat hujan dan angin kencang menimpa tiga warga menjadi korban dan material billboard menimpa sebuah bengkel serta sejumlah sejumlah sepeda motor. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mengaku akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aturan pemasangan papan reklame usai adanya insiden di wilayah Buahbatu, Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Bandung, M Farhan saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jum’at, 2 Oktober 2026 kemarin.

Menurut Farhan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang barus, selain aturan pemasangan, Pemkot Bandung juga nantinya akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah papan reklame yang telah masuk ke dalam kategori rusak atau tidak layak.

Baca Juga:295 Pedagang Ditata, Alun-Alun dan Terminal Singaparna Diproyeksikan Bebas PKL serta Parkir LiarPreman dan Jukir Ilegal Disisir, Pejual Miras Kena Sikat di Singaparna

“Selama masa penataan, semua akan diminta melakukan, yang rusak perbaikin, yang sudah mati potong, yang melanggar tahan sebentar, saya cek dulu pelanggarannya seperti apa,” ujarnya.

Berdasarkan data laporan yang diberikan, Farhan menyebut dari 63 papan reklame yang dikategorikan melangar perda, kini 19 diantaranya telah ditertibkan atau di potong. Sementara untuk izin pemasangan yang tidak diperpanjang, nantinya akan dikenakan denda.

“Lalu bagaimana yang tidak diperpanjang izinnya, yang titik ilegal tidak sesuai dengan Perda tapi sudah tayang semuanya, akan dikenai pajak reklame per tayang. Yang mana dendanya 100 persen. Sehingga kita sekarang sedang mengejar target pendapatan pajak reklame,” katanya.

Sehingga dengan adanya langkah tersebut, Farhan berharap seluruh aturan khusus dalam pemasangan papan reklame dapat terus ditegakkan.

“Makanya kita sekarang lagi operasi bersama-sama dengan seluruh pelaku untuk melaporkan. Nah nanti kalausampai ada pengusaha yang reklamenya rubuh, dan pasti ketahuan siapa yang punya, dan menimbulkan kerugian atau memakan korban, maka kita akan laporkan secara pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah Billboard atau papan reklame berukuran sekitar 5×18 meter roboh di Jalan Buah Batu, tepatnya di depan Polsek Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang warga menjadi korban. Selain itu, sebuah bengkel dan sejumlah sepeda motor dilaporkan tertimpa material billboard yang roboh.

Baca Juga:Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 19 Meter, Evakuasi Berlangsung DramatisPenawaran SUN Tembus Rp42,87 Triliun, Pemerintah Serap Rp28,8 Triliun

Kasi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan proses evakuasi langsung dilakukan setelah kejadian. Sekitar 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk membantu penanganan di lokasi.

“Hari ini kami mengevakuasi billboard berukuran 5×10 meter yang roboh di sekitar Jalan Buah Batu, tepatnya di depan Polsek Lengkong. Untuk proses evakuasi, kami menurunkan sekitar 50 anggota,” ujar Sukma, Senin (28/9).

0 Komentar