“Pemilu adalah instrumen demokrasi. Sistem pengawasan yang saling mengontrol antar-lembaga jauh lebih menjamin integritas Pemilu,” ujarnya.
Bagi Adhitia, revisi UU Pemilu adalah keniscayaan dalam dinamika demokrasi. Namun, perubahan regulasi harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu sekaligus perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pemilih.
“Mari kita sepakati bahwa Pemilu adalah anugerah demokrasi yang harus dijaga bersama. Ini bukan sekadar proses politik, tetapi juga wujud kepercayaan publik terhadap sistem negara,” pungkasnya. (Mong)
