Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Reda, PIM Jabar Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Bandung Masih Tinggi
Ilustrasi (Nadine Shaabana/Unsplash)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi di Jawa Barat. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan berbasis gender secara daring, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menghadapi persoalan serius.

Kasus penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung menjadi salah satu gambaran bagaimana perempuan masih berada dalam situasi rentan.

Perkara tersebut juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai mengapa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi meski regulasi perlindungan korban telah tersedia.

Baca Juga:Lembang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap PerempuanKasus Eksploitasi hingga Kekerasan pada Anak di Jabar Masih Tinggi, UPTD PPA: Pelaku Didominasi Orang Terdekat

Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) DPD Jawa Barat, Osye Anggandarri menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, masih maraknya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan sejumlah persoalan struktural dan sosial yang belum sepenuhnya teratasi.

Osye menyebut kuatnya budaya patriarki menjadi salah satu persoalan mendasar. Dalam kondisi tertentu, relasi yang menempatkan laki-laki lebih dominan dapat membuat perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi.

“Persoalan yang paling mendasar adalah kuatnya budaya patriarki, keterbatasan perspektif gender dan anak di kalangan penegak hukum, tantangan pembuktian pidana, kesenjangan infrastruktur layanan di daerah, serta maraknya bentuk kekerasan baru yang belum diimbangi dengan literasi,” kata Osye.

Menurut dia, persoalan juga muncul ketika regulasi yang sudah tersedia belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.

Osye mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala.

“UU TPKS sudah komprehensif, tetapi terkadang pada praktiknya tersendat karena belum adanya juknis atau lambatnya penyesuaian SOP oleh aparat hukum,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Osye menyoroti kapasitas layanan perlindungan perempuan dan anak yang belum merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 19 Meter, Evakuasi Berlangsung DramatisPenawaran SUN Tembus Rp42,87 Triliun, Pemerintah Serap Rp28,8 Triliun

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), menurutnya, belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila tidak didukung sumber daya manusia, fasilitas, dan anggaran yang memadai.

Kesenjangan tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam memberikan pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan.

0 Komentar