JABAR EKSPRES – Kontrol Pemerintahan Daerah (Pemda) Sumedang, terhadap hadirnya pengusaha dalam pengawasan perizinan, termasuk pada penegakan aturan agar tak timbul konflik sosial di masyarakat dinilai lemah.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana mengatakan, penilaian itu melihat dari contoh kasus menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
“Sebetulnya, pendirian itu diawali dengan perizinan. Nah, ketika perizinan itu belum kelar, belum selesai, maka kegiatan (menara BTS) tidak boleh dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (7/8).
Baca Juga:Beckham Putra Yakin Persib Tampil Tangguh di Super League 2025/2026, Akui Sudah Siap Tempur!55 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Komnas HAM Desak Aksi Nasional Perlindungan Pers
Diketahui, menara BTS tersebut milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, menara BTS tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Kepada Jabar Ekspres, Legal Officer PT eCompalindo mengklaim bahwa segala bentuk regulasi dan aturan sudah ditempuh, sehingga terkait perizinan pihaknya tak melakukan pelanggaran.
Sejumlah berkas surat rekomendasi pun diperlihatkan pihak perusahaan, seperti izin warga hingga dinas terkait sudah dipegang oleh Legal Officer PT eComalindo, Amad Ma’Muri.
Kendati demikian, dirinya mengaku jika terkait dokumen PBG belum dikantongi sebab masih diproses, alias sedang menunggu hasil perhitungan Pemda Sumedang untuk retribusi yang harus dibayarkan.
Di tengah proses tersebut, satu langkah menuju kelengkapan dokumen legal, pihak perusahaan melanjutkan aktivitas pembangunan menara BTS, dengan klaim waktu lebih efisien karena ada target penyelesaian proyek yang harus dikejar.
Menara BTS pun selesai dibangun dan berdiri tegak, bahkan telah rampung dicat warna merah-putih. Bagian bawah pondasi terlihat kokoh dengan pagar pembatas.
Baca Juga:Peran Strategis Babinsa dan PPL Percepat Serapan Gabah Petani di CirebonPulang Sebagai Lawan, De Gea Siap Tampil di Old Trafford Bersama Fiorentina
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, telah bergerak menghentikan aktivitas menara BTS setelah bangunan rampung diselesaikan hingga berdiri tegak.
Asep menerangkan, apabila menara BTS yang bangunannya saja belum kantongi perizinan, maka keberadaan hingga operasional dikategorikan ilegal.
“Nah, ketika itu tetap dilaksanakan, berarti ‘kan liar. Kalau konteksnya liar, berarti itu sudah bisa dihentikan kegiatannya,” terang Asep.
