“Bahkan mungkin termasuk dengan bangunannya sendiri itu bisa ditiadakan juga. Karena itu sudah tidak berizin,” lanjutnya.
Disampaikan Asep, ketika bangunan-bangunan yang belum berizin dibiarkan, apalagi sampai berlangsung operasional usaha dilaksanakan, maka artinya ada kontrol yang buruk dari Pemda Sumedang.
“Berarti di pemerintah ini abai terhadap fungsinya, sebagai pengawasan terhadap aktivitas publik. Termasuk bangunan-bangunan (ilegal) tadi,” pungkasnya. (Bas)
