JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Mereka diduga memanfaatkan celah dalam sistem situs judi untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.
Ketiga tersangka yang berasal dari Bantul adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22). Sementara dua lainnya, NF (25) berasal dari Kebumen dan PA (24) berasal dari Kabupaten Magelang, keduanya dari Provinsi Jawa Tengah.
Kelima orang tersebut ditangkap saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, DIY. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, setelah terungkap bahwa mereka menjalankan aksi terorganisir untuk menguras dana dari bandar judi online.
Baca Juga:PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Rakyat Kecil Kena, Koruptor LolosPonsel Rp3 Jutaan Ini Bisa Rekam 4K 60fps! Motorola G86 Power 5G Bikin Kaget
Sindikat ini dikendalikan oleh RDS (32) yang berperan sebagai koordinator. Mereka tidak hanya sekadar bermain judi slot, tetapi secara khusus memanfaatkan celah dari sistem promosi di platform judi online untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Dalam satu bulan, komplotan ini bisa menghasilkan hingga Rp50 juta, dan telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Kamis, 10 Juli 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa dalang di balik aksi ini adalah RDS. Ia diketahui memiliki peran penting dalam merancang strategi dengan menargetkan situs-situs judi online yang memberikan promo menarik, seperti cashback bagi pengguna baru.
Selain menyusun strategi, RDS juga berperan sebagai penyandang dana dan penyedia semua perlengkapan operasional, mulai dari puluhan unit komputer hingga ratusan kartu SIM perdana yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi,” kata AKBP Slamet Riyanto, dikutip hari Selasa (5/8/2025).
Slamet menyampaikan bahwa RDS merupakan pimpinan sindikat judi online yang bertanggung jawab dalam menyiapkan seluruh keperluan operasional, termasuk mencari dan menentukan tautan atau situs judi yang akan digunakan, serta menyiapkan perangkat komputer untuk menjalankan aksinya.
