Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Logika Kasus
Kita melihat ada pemberitaan dari Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang berhasil mengungkap sindikat judi online. Judul beritanya kurang lebih seperti ini: “Sindikat Judi Online di Yogyakarta Dibongkar, Beroperasi Sejak 2024, Polisi Gerebek Markas Judi dan Tangkap Lima Orang.” Intinya, pemberitaan tersebut membahas pengungkapan jaringan judi online yang cukup besar.
Salah satu berita menyebutkan bahwa komplotan ini beroperasi di Bantul dan berhasil mengakali sistem dengan membuat puluhan akun baru setiap hari.
Baca Juga:PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Rakyat Kecil Kena, Koruptor LolosPonsel Rp3 Jutaan Ini Bisa Rekam 4K 60fps! Motorola G86 Power 5G Bikin Kaget
Kami langsung menangkap poin utamanya: polisi di Bantul berhasil membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas oleh empat orang pelaku yang memanfaatkan sistem situs judi online. Mereka mengeksploitasi celah sistem, di mana akun pengguna baru cenderung memiliki peluang menang lebih tinggi, mungkin sebagai trik dari bandar untuk membuat pemain ketagihan.
Empat orang ini memanfaatkan celah tersebut dengan membuat akun-akun baru secara terus-menerus. Intinya, mereka terus ganti akun setiap hari agar peluang menang tetap tinggi. Kalau satu akun sudah menang dan ditarik dananya, mereka tinggalkan dan buat akun baru lagi. Begitu seterusnya.
Awalnya, saya mengira kasus ini hanya sebatas penggerebekan biasa oleh polisi terhadap aktivitas judi online. Namun kemudian saya melihat unggahan story Instagram teman saya, yang menyoroti sudut pandang berbeda. Dari sana saya mulai penasaran, dan ternyata ada perspektif netizen lain yang cukup menarik.
Salah satunya dari Twitter, di mana ada cuitan yang merangkum kasus ini dengan nada heran: “Bobol situs judol ditangkap polisi. Polda DIY tangkap komplotan pemain judol yang rugikan bandar. Penyanyi Kunto Aji: Yang lapor siapa?!”
Dari situ, netizen mulai bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang melaporkan kasus ini? Jangan-jangan justru bandar judinya yang merasa dirugikan dan melapor?
Ada juga komentar dari akun Instagram Roy Sakti yang memberikan reaksi seperti ini:
