Banyak masyarakat sudah sampai di titik muak terhadap negara ini. Kirain, makin dewasa usia republik ini, makin maju pula kebijakannya. Tapi ternyata, ada momen di mana justru terasa seperti mundur ke belakang.
Yang makin membingungkan: situsnya tidak ditutup, tetapi pemainnya ditangkap. Bukankah itu janggal?
Menurut informasi yang beredar, para tersangka ini diduga menjalankan praktik tersebut sejak November 2024, dengan memanfaatkan promo akun baru dari situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru secara masif melalui empat unit komputer untuk mengklaim bonus kemenangan. Kalau dilihat dari modusnya, mereka bahkan lebih tepat disebut sebagai cracker karena mengeksploitasi celah sistem, bukan semata-mata pemain biasa.
Baca Juga:PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Rakyat Kecil Kena, Koruptor LolosPonsel Rp3 Jutaan Ini Bisa Rekam 4K 60fps! Motorola G86 Power 5G Bikin Kaget
Awalnya saya ingin berpikir positif terhadap pemberitaan ini. Mungkin ini langkah maju dalam pemberantasan judi. Tapi setelah dicermati lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang melapor? Biasanya, pelaporan itu muncul karena adanya kerugian yang dirasakan pihak tertentu. Dan dalam kasus ini, besar kemungkinan yang mengalami kerugian adalah bandarnya.
Kalau memang tujuan pemberantasan judi ini menyeluruh, seharusnya tidak hanya pemain yang ditangkap, tetapi juga bandar dan semua pihak yang terlibat. Tapi selama ini, kita lihat sendiri—pemain justru sering dianggap korban. Bahkan sempat muncul isu bahwa korban judi online akan menerima bansos. Mereka dilabeli “korban”, bukan pelaku.
Jadi, kembali ke pertanyaan utama yang juga banyak dilontarkan netizen, siapa sebenarnya yang melapor? Mungkin ada pihak yang merasa terganggu bisnisnya, lalu melapor. Entahlah. Tapi makin dipikirkan, kasus ini justru makin membingungkan.
