PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Rakyat Kecil Kena, Koruptor Lolos

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif
PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rekening yang tidak aktif selama tiga bulan kini berpotensi diblokir oleh pemerintah. Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa disita. Lalu, bagaimana dengan nasib jutaan orang yang masih menganggur? Apakah mereka juga akan “dibekukan”?

Langkah pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memblokir rekening tidak aktif dinilai sebagian kalangan sebagai kebijakan yang aneh. Terlebih, rekening-rekening tersebut tidak digunakan dalam tindak pidana. Lantas, apakah negara berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu?

Banyak yang menilai kebijakan ini kurang bijak. Negara seolah tidak mampu melacak transaksi korupsi yang rapi dan kompleks, namun sangat gesit ketika mengawasi rekening rakyat kecil yang hanya “diam” tak terpakai. Ironisnya, sekarang bukan hanya manusia yang bisa menganggur, rekening pun dianggap “nganggur” jika tidak aktif, dan langsung dibekukan.

Baca Juga:Dulu Populer Sekarang Terlupakan, Nasib Asus Zenfone yang Redup7 HP RAM 8 GB Storage 256 GB Terbaik Harga Rp1-2 Jutaan

Ya, benar. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 6 bulan dapat dicurigai dan diblokir sementara. Padahal, banyak kasus rekening koruptor yang justru terus digunakan untuk memutar uang haram, namun belum tersentuh penegakan hukum. Kontras yang mencolok.

Kondisi ini seolah menegaskan bahwa menjadi rakyat di negara ini semakin sulit. Bahkan, rekening pribadi pun tidak boleh “istirahat”.

PPATK memang tengah gencar melakukan pembersihan, namun yang disasar justru rekening-rekening kecil milik masyarakat biasa. Dalam pernyataannya, PPATK menyebut bahwa rekening tidak aktif selama 3 bulan akan dianggap sebagai dorman (tidak aktif) dan bisa dibekukan.

Lalu, apa itu rekening dorman?

Rekening dorman adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun, tidak ada penyetoran, penarikan, maupun transfer, dalam kurun waktu tertentu, biasanya 3 hingga 6 bulan. Menurut data, saat ini terdapat sekitar 140.000 rekening dorman yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp428 miliar.

Kebijakan pembekuan ini disebut-sebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, seperti judi online, pencucian uang, atau jual beli rekening bodong.

Secara prinsip, niat pemerintah memang baik. Namun, eksekusinya dinilai banyak pihak seperti “membakar rumah untuk menangkap tikus.” Niat bersih-bersih yang salah sasaran ini justru berisiko merugikan masyarakat kecil yang tidak paham prosedur perbankan atau hanya menggunakan rekeningnya secara musiman.

0 Komentar