JABAR EKSPRES – Wacana perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD menarik perhatian para wakil rakyat. Karena itu, Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) berupaya mengupas tuntas peluang dan tantangan wacana tersebut.
Hal itu dilakukan dalam raker ADPSI yang dipusatkan di DPRD Jawa Barat, Selasa (5/8). Perkumpulan wakil rakyat se-Indonesia itu sengaja menghadirkan akademisi untuk diajak mengupas topik tersebut, yakni Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran Prof. Nandang Alamsyah Delianoor
Topik itu mencuat karena buntut dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni terkait putusan No.135/PUU-XXII/2024. Atau tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga:Berkibarnya Bendera Bajak Laut di Kota Bandung Dukung Penuh Perbaikan Jalan, Bupati Bogor Apresiasi Aksi Cepat DPUPR
Prof Nandang menguraikan, wacana itu memang menarik. Tapi ada ada pro dan kontranya. Masing-masing juga memiliki argumentasi yang kuat.
Argumen pendukung itu di antaranya terkait beban kerja petugas, hingga soal kelelahan politik pemilih. “Ini kan bisa mengurangi kelelahan pemilih. Karena pemilu nasional dan daerah dipisah,” jelasnya.
Pendukung lain berbicara soal regenerasi politik. Kaitanya dengan kualitas pilihan politik yang disodorkan. “Pemilu yang terlalu padat bisa dihindari. Sehingga regenerasi politik bisa lebih terencana. Pemilih tidak terlalu bingung,” sambungnya.
Namun, Nandang juga menjabarkan sejumlah argumentasi yang kontra atas wacana itu, misalnya terkait dominasi petahana.
“Karena dipisah, maka peluang masa jabatan petahana bertambah. Ini mengurangi kesempatan calon baru untuk berpartisipasi dalam pemilu,” cetusnya.
Nandang melanjutkan, secara konstitusi, perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD itu masih bisa konstitusional. Syaratnya adalah diatur dalam Undang-Undang. “Makanya perlu revisi UU Pemilu dan Pilkada. Ini yang mengatur masa transisi,” bebernya.
Topik lain yang tak kalah menarik yang dikupas para wakil rakyat adalah soal pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Akademisi yang diajak berdiskusi dalam kesempatan ini adalah Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Prof Rahman Mulyawan.
Baca Juga:Perkuat Kelembagaan DPRD, ADPSI Mantapkan Struktur dan Rencana Kerja 2025–2029Gebyar Pelayanan Publik HUT RI ke-80 Dimulai di Cileungsi, Pemkab Bogor Dekatkan Layanan ke Rakyat
Prof Rahman menguraikan, salah satu tumpuan wacana itu berkaitan dengan pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014. Regulasi itu sebenarnya berupaya untuk menjadikan provinsi, kota atau kabupaten untuk melaksanakan otonomi yang ideal.
