Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Gagas Gerakan Industri Masuk Desa 

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Gagas Gerakan Industri Masuk Desa 
Pemerintah gagaskan industri masuk desa untuk penuhi kebutuhan pertanian dan meningkatkan perekonomian. (Foto/Pxabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan inisiatif strategis untuk menggerakkan ekonomi desa melalui program “Industri Masuk Desa”.

Program ini bertujuan mentransformasi bengkel-bengkel milik warga desa menjadi unit produksi alat-alat pertanian, sebagai upaya memperkuat kemandirian sektor pertanian nasional.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa sekitar 48 ribu bengkel rakyat tersebar di berbagai desa di Indonesia.

Baca Juga:Operasi Pekat, 6 Wanita Tuna Susila dan 1 Pria Hidung Belang Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor Undang Munawar Terpilih Jadi Ketua Baznas Kota Banjar Periode 2025-2030

“Kami mencatat ada sekitar 48 ribu bengkel di pedesaan. Jika mereka memproduksi alat pertanian, maka semua kebutuhan pertania bisa tercukupi,” ujar Faisol dikutip dari ANTARA, Kamis (31/7).

Menurutnya, potensi besar ini bisa dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan alat pertanian secara mandiri.

Selain itu, ia mengatakan, gerakan tersebut bisa meningkatkan kualitas produksi industri pertanian di tanah air jika bahan pertanian perorangan ataupun kelompok dapat dikelola oleh negara.

“Saya yakin kualitas produksinya jauh lebih meningkat. Petani pun mendapat penghasilan jauh lebih baik,” katanya.

Langkah tersebut juga menjadi salah satu implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menekankan implementasi Pasal 33 UUD NRI 1945 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Presiden Prabowo saat menghadiri acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa, di Jakarta pada Rabu (23/7) juga menekankan Pasal 33 UUD NRI 1945 harus diimplementasikan untuk rakyat.

Baca Juga:Satu Lahan Diserahkan, Banyak Aset Kemenag Masih Tersandera AdministrasiSiap Jangkau Lokasi Bencana, Kabupaten Bogor Miliki Eskavator Amfibi Senilai Rp4,7 Miliar 

Dalam pidatonya itu, Presdien Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 UUD NRI 1945 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.

0 Komentar