JABAR EKSPRES – Proses seleksi ketat untuk menentukan kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar periode 2025-2030 akhirnya mencapai puncaknya.
Hasil pleno pemilihan struktur kepengurusan yang dilaksanakan Rabu (30/7/2025) menetapkan Drs. H. Undang Munawar sebagai Ketua Baznas Kota Banjar untuk lima tahun mendatang. Pelantikan direncanakan digelar pada awal Agustus 2025.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Baznas Kota Banjar, H Agus Mulyana, mengonfirmasi telah rampungnya seluruh tahapan seleksi hingga pleno penentuan struktur.
Baca Juga:Satu Lahan Diserahkan, Banyak Aset Kemenag Masih Tersandera AdministrasiSiap Jangkau Lokasi Bencana, Kabupaten Bogor Miliki Eskavator Amfibi Senilai Rp4,7 Miliar
“Undang Munawar terpilih dalam pleno. Pleno sendiri diikuti oleh lima orang yang telah dinyatakan lolos seleksi,” jelas Agus Mulyana kepada Jabar Ekspres, Rabu (30/7/2025).
Pleno ini merupakan tahap akhir dari proses panjang yang diawali dengan pendaftaran 18 calon komisioner.
Proses seleksi kemudian menyaring para pendaftar menjadi 10 kandidat terbaik. Dari sepuluh besar ini, dilakukan dua kali tahapan seleksi lebih lanjut untuk menentukan lima calon pimpinan terpilih yang berhak mengikuti pleno.
Agus Mulyana menekankan bahwa hasil seleksi tahap akhir tidak semata-mata bergantung pada nilai tahap sebelumnya.
“Yang ramai-ramai menyoroti soal nilai itu hanya hasil yang ditahap penilaian. Selanjutnya pada seleksi tahapan berikutnya, yang 10 besar itu tidak terikat pada hasil nilai sebelumnya. Di tahapan pemilihan lima orang itu sudah tidak ditentukan lagi nilai seleksi sebelumnya,” tegasnya.
Lima calon yang lolos ke pleno ini, termasuk Undang Munawar, sebelumnya telah melalui proses verifikasi faktual dan investigasi mendalam oleh tim dari Baznas Pusat (RI) dan Baznas Provinsi Jawa Barat.
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Proses ini, menurut Agus, dirancang untuk menguji pemahaman dan kemampuan pemaparan masing-masing calon terkait berbagai aspek krusial pengelolaan zakat.
Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Kawasan Pasar Cisarua, Bupati: Kita Kembalikan Fungsi Ruang PublikSempat Dikeluhkan Warga, Jalan Parakan – Patean Mulai Diperbaiki
“Itu meliputi uji kompetensi substantif tentang regulasi zakat, fikih zakat, manajemen pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang akan dilakukan oleh para capim Baznas,” papar Agus Mulyana.
Agus menambahkan bahwa seluruh tahapan verifikasi dan uji kompetensi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Huruf (a) Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
