JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberkan tujuh kebijakan ekonomi guna mengatasi peningkatan angka kemiskinan di Jakarta. Kebijakan ini juga berlaku untuk mengurangi ketimpangan sosial yang terus meningkat, Senin (28/7).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, kebijakan ini merespons kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kian memburuk sejak Maret 2025.
“Beban ekonomi makin berat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kami akan mengambil tujuh langkah cepat untuk mengatasi kemiskinan baru dan menekan ketimpangan,” ujar Suharini, dikutip dari Antara News, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Pastikan Perlindungan Hukum hingga Perluas Lapangan Kerja, Polri bentuk Desk KetenagakerjaanDampak Kebijakan Gubernur Demul Larang Study Tour, Sopir Bus Pariwisata di Cimahi Terancam Gulung Tikar
Laporan dari Badan Pusat Statistika (BPS) DKI Jakarta menunjukkan, kenaikan angka kemiskinan terjadi hingga 0,14 persen pada periode Maret 2025 menjadi 4,28 persen, semula 4,14 persen di bulan September 2024. Untuk itu, kata dia, perlu adanya intervensi yang cepat guna menangani hal ini.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa kenaikan pertama kali terjadi saat pandemi COVID-19. Menurutnya, ketidakstabilan ekonomi di Ibu Kota menunjukkan pemulihan ekonomi yang tidak inklusif.
“Fokus kami bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mempersempit kesenjangan. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi Jakarta lebih merata dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, Suharini menjelaskan bahwa kebijakan pertama akan berfokus pada pengendalian inflasi terhadap pangan dan energi. Kebijakan akan meliputi intervensi harga pasar, subsidi ongkos untuk distribusi, dan memperbanyak persediaan cadangan pangan yang strategis.
Kemudian, kebijakan kedua dibuat untuk meningkatkan jumlah bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan yang baru jatuh miskin akibat tidak bisa bersaing secara ekonomi. Selain itu bantuan sosial juga akan diperluas cakupannya
Kebijakan ketiga yaitu memperluas kesempatan kerja untuk masyarakat dengan menciptakan pekerjaan formal, memperluas program padat karya, pelatihan keterampilan di bidang digital, penguatan UMKM, dan bekerja sama dengan pihak swasta.
Selanjutnya, kebijakan keempat akan berfokus pada peningkatan akses hunian serta layanan dasar. Hal itu akan dilakukan dengan menyediakan hunian yang biayanya lebih rendah, subsidi listrik, transportasi publik, dan pendidikan.
Baca Juga:Diduga Hilang Konsentrasi, Pemotor di Kabupaten Bogor Tabrak Penyebrang Jalan hingga Terpental 10 MeterKuasa Hukum PT BDS Tegaskan Dana Rp127 Miliar Tertahan Akibat Lambat Bayar, Murni Bisnis?
Setelah itu, kebijakan kelima meliputi pemberian insentif untuk para pemilik usaha yang para pekerjanya mencakup kelompok rentan. Selain itu, layanan publik di wilayah-wilayah padat penduduk juga akan ditingkatkan.
